Resmob Polres Bitung Gagalkan Penggelapan Mobil Rental, Ini Modusnya
"Kami tangkap dia di anjungan tunai mandiri (ATM) di kompleks ruko KFC Girian."
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Polres Bitung kembali menggagalkan upaya penggelapan kendaraan roda empat, berkat kecekatan tim reserse mobile (resmob) satuan reskrim dibawah komando Aiptu Mansur Tangahu serta bantuan dari pemilik kendaraan.
AKP C Samuri dalam keterangannya mengatakan penggagalan penggelapan yang dilakukan tim Resmob Polres Bitung terjadi pada Rabu (29/3).
"Dalam kasus ini ada seorang tersangka (TSK) yang sudah diamankan yakni RL alias Refly (31) warga desa Tap Aok Dusun I Kecamatan Lolayan Kota Kotamobagu dan seorang lagi yang akan membeli mobil itu sedang dalam perburuan," tutur Samuri melalui seorang penyidik di unit V Sat Reskrim Polres Bitung, Kamis (31/3) kemarin.
Dijelaskannya upaya penggelapan kendaraan roda empat merek Toyota Avansa warna putih plat nomor DB 1572 CC pada Rabu (29/3) malam, berawal saat RL menyewa mobil milik Rahmawati Hasa warga Kelurahan Bitung Tengah Kompleks Nabati di Sarinah Bitung tempat mangkal kendaraan taksi gelap.
"Jadi, sebelum melakukan penyewaan mobil rental. Tersangka yang berprofesi sebaga sopir mikro sudah ada pembicaraan dengan sang pembeli akan membayar mobil itu senilai Rp 30 juta," jelasnya.
Jalan untuk memperoleh kendaraan sewaan tidaklah mudah, oleh sopir mobil yang disewa dan pemilik mobil, RL di kroscek kebenaran tempat tinggal benar-benar warga Bitung atau tidak serta profesinya sebagai sopir. RL benar sudah kos-kosan di Kompleks Pasar Winenet selama dua tahun dan bekerja sebagai sopir mikro sehinga percaya lalu menyewakan mobil itu.
"Mobil disewa Rp 400 ribu, baru dibayarkan Rp 200 ribu dan sisanya nanti akan diberikan saat mobil kembali," tambahnya.
Aksi jahat dari RL akhir disadari pemilik mobil yang menaruh rasa curiga, sehingga melapor ke buser polres Bitung dan dengan sigap menangkap tersangka usai melakukan transaksi dengan calon pembeli.
"Kami tangkap dia di anjungan tunai mandiri (ATM) di kompleks ruko KFC Girian. Sang pembeli mobil sewaan baru membayar Rp 2 juta dari Rp 30 juta yang disepakati, nah karena uangnya tidak genap tersangka RL urung meneruskan penggelapan mobil dan keburu ditangkap petugas sementara sang pembeli keburu kabur," kata dia.
Kini, kasus ini dalam penanganan unit V Reskrim Polres Bitung. Barang bukti berupa satu unit mobil, handphene dan uang tunai Rp 2 juta diamankan.
Pelaku bakal dikenakan pasal 372 KUHP ancaman 4 tahun penjara. "Untuk kasus penggelapan yang kami reskrim polres Bitung tangani baru lima kasus kurun waktu Januari hingga Maret 2016," jelas Iptu Wayan Budiarta KBO Reskrim Polres Bitung. (Tribun Manado/Christian Wayongkere)