Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sita Miras Menyalahi Prosedur, Kura-kura Ninja Tuai Teguran Keras Polres Bolmong

"Untuk penyitaan minuman keras (miras) itu ada prosedurnya jangan sembarangan."

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tindakan yang dilakukan regu Kura kura Ninja (KKN) bentukan Pol PP Kota Kotamobagu mendapat teguran keras dari Polres Bolmong. Apa yang selama ini dilakukan seperti penyitaan miras dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saifful Tammu, Senin (15/2/2016) pagi.

"Untuk penyitaan minuman keras (miras) itu ada prosedurnya jangan sembarangan," ujarnya pada coffe morning di Ruang Konferensi Pers Polres Bolmong.

Lanjutnya dasar hukum KKN itu lemah.

"Kalau melakukan penyitaan, mana surat perintah penyitaan, mana kewenangannya, untuk melakukan penyitaan upaya paksa. Kalau kita (polri) melaksanakan dengan pedoman KUHAP. Mereka (Pol PP) Harus didampingi oleh penyidik polri karena kekuatan hukumnya lemah," ujar Saiful.

Untuk membantu tugas kepolisian bisa saja dilakukan oleh Pol PP.

"Itu sah-sah saja, namun kalau sudah menyangkut upaya paksa penyitaan, mereka harus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Kemudian hasil sitaan itu dibawa ke Polres untuk dibuatkan administrasi penyitaannya. Supaya jelas muaranya akhir pada hukum itu, dengan demikian masyarakat memperoleh kepastian hukum," ujar Saiful.

Selama ini sejak beroperasi KKN tidak pernah berkoordinasi dengan Polres.

"Tidak ada yang diserahkan ke Polres bahkan mereka berencana akan memusnahkan sendiri barang sitaannya. Aturan mainnya seperti apa," ujarnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa Polres hanya ingin Pol PP berkoordinasi.

"Saya pikir kalau Polres yang akan berkoordinasi itu sangat naif sekali. Dalam Undang-undang sudah jelas penyidik pegawai negeri itu berkoordinasi dengan penyidik Polri. Bukan penyidik Polri yang berkoordinasi dengan PPNS. Saya hanya menyarankan sebaiknya apa yang dilakukan Pol PP diletakkan pada aturan main yang sebenarnya, berdasarkan undang undang," ujarnya.

Ia menambahkan Pol PP itu institusi resmi. "Saya tidak bilang mereka ilegal, tidak serta merta seperti itu, it vonis namanya.
Biarkan masyarakat yang menilai, dan kita serahkan kepada pakar hukum," ujarnya.

Sejumlah masyarakat tidak mempersoalkan apa yang akan dilakukan Pol PP yaitu membantu menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Kotamobagu, namun harus disertai dengan aturan hukum yang jelas.

"Pol PP itu bertugas untuk menegakkan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, baik secara lisan maupun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Kalau tidak ada baik perda maupun kebijakan secara lisan, kewenangan Pol PP tidak bisa diperluas jangan sampai sama seperti Polres apa yang dilakukan," ujar Sofyan masyarakat Kotamobagu. (Tribun Manado/Handika Dawangi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved