Tahun 2015, Tahunnya Pasar Modal Syariah
Perkembangan produk investasi berbasis syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perkembangan produk investasi berbasis syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Hal ini tidaklah mengherankan jika melihat kepada factor demografis Indonesia sebagai Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Tak terkecuali pada produk berbasis syariah di pasar modal. Terlebih jika melihat bahwa kontribusi produk syariah di pasar modal terhadap industry pasar modal masih memiliki peluang besar untuk ditingkatkan.
Data per 6 Februari 2015 menunjukkan nilai kumulatif penerbitan sukuk korporasi mencapai Rp12,9 triliun yang diterbitkan oleh 33 perusahaan.
Nilai total keseluruhan (outstanding) sukuk korporasi mencapai Rp7,1triliun dengan market share 3,2% dan outstanding sukuk Negara mencapai Rp206,7 triliun dengan market share 10,6%.
Sedangkan outstanding reksadana syariah pada periode yang sama mencapai Rp11,25 triliun dengan market share 4,63%.
Atas dasar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat pengembangan industry pasar modal syariah.
Salah satunya adalah dengan memberikan insentif agar produk investasi syariah di pasar modal dapat lebih diminati oleh investor.
Apalagi saat ini mayoritas saham Emiten dan Perusahaan Publik yang ada di Indonesia tergolong sebagai saham syariah.
Sebagai catatan, jumlah saham syariah saat ini mencapai 336 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp3.011 triliun, atau 56,4% dari kapitalisasi seluruh saham.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PasarModal OJK, Nurhaida, tahun 2015 telah dicanangkan oleh OJK sebagai tahun pasar modal syariah.
Ada tiga hal yang akan dilakukan oleh OJK di 2015 dalam upaya mempercepat pengembangan industry pasar modal syariah.
Pertama, penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah.
Di tahun ini, lanjut Nurhaida, OJK sedang memproses beberapa penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturanbaru yang terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
Selain itu, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal.