Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kebakaran Inul Vizta Manado

Rumah Karoke Inul Vizta Manado Hanya Berizin Sebagai Ruko

Laporan yang masuk padanya, lokasi Rumah Karaoke Inul Vizta yang berada di kawasan Megamas Manado hanya berizin sebagai rumah toko (ruko).

Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/RIBUT RAHARJO
Kondisi Tempat Karaoke Inul Vizta Megamas Manado siang ini, pasca terbakar Minggu dinihari (25/10/2015). (TRIBUNMANADO/RIBUT RAHARJO) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kepala Dinas Tata Kota Benny Mailangkay berjanji akan melakukan sidak bersama dinas terkait menanggapi beberapa tempat yang tidak memiliki standar keselamatan bagunan.

Menurut dia laporan yang masuk padanya, lokasi Rumah Karaoke Inul Vizta yang berada di kawasan Megamas Manado hanya berizin sebagai rumah toko (ruko).

Namun hal yang beda disampaikan oleh Fyfianne Ismayanti Kadisiup bidang IV Tanda Daftar Perusahan (TDP).

Menurut dia Tanda Daftar Perusahan (TDP) Inul Vizta telah habis masa berlaku.

"Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari BP2T masih lengkap, sedangkan Tanda Daftar Perusahan (TDP) baru saja habis masa berlakunya. Yang jelas mereka terdaftar sebagai bangunan usaha hiburan," ujar Ismayanti saat di wawancarai di kantornya.

Menurut dia selama ini belum distandarisasi masalah seperti tangga darurat, alat pendeteksi api, dan alarm.

"Selama ini memang belum ada proses seperti itu," ujarnya.

Ia pun berencana akan mengundang pelaku usaha, dimana nantinya akan disosialisasikan mengenai lembaga pengawasan standarisasi usaha yang sudah direncanakan dari tahun lalu.

"Hari ini persoalan tersebut sementara dirapatkan oleh Kepala Dimas dan Walikota. Kemudian ke depan akan diundang seluruh pelaku usaha. Biarlah peristiwa tersebut menjadi sebuah pelajaran agar lebih cermat dalam pengawasan,"ujarnya.

Sementara itu hal berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Tata Kota Manado Benny Mailangkay.

Menurut dia selama ini belum ada pemberitahuan lanjut mengenai lokasi tersebut sebagai lokasi usaha.

" Dari informasi yang kami rangkum, bangunan tersebut adalah ruko, dan selanjutnya menjadi tempat hiburan karoke,"ujarnya.

Menurut dia memang selama ini belum ada pengawasan khusus terkait standar keselamatan bangunan untuk publik.

Setelah terjadi kebakaran maka ke depan mereka akan bersama dengan dinas terkait akan beroprasi mengawasi standarisasinya.

"Bangunan tidak memiliki standar oprasional. Kami akan melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan lain untuk melihat kelayakannya. Jangan sampai ada lagi korban kebakaran akibat kelalaian pihak pengelola,"pungkasnya. (Tribun Manado/Felix Tendeken)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved