Tragedi Kebakaran Inul Vizta Manado
Pasca Tragedi Maut Inul Vizta, Perwako Perizinan Segera Direvisi
Tragedi kebakaran Inul Vista yang merenggut 12 korban jiwa memacu gerak cepat Pemerintah Kota Manado.
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tragedi kebakaran Inul Vista yang merenggut 12 korban jiwa memacu gerak cepat Pemerintah Kota Manado.
Setelah berkoordinasi dan melaporkan segala perkembangan terkini kepada Pejabat Gubernur Dr. Soni Sumarsono, MDM, Walikota Manado, G.S. Vicky Lumentut menggelar Rapat Dinas khusus SKPD yang terkait dengan pelayanan perizinan serta pengawasan gedung dan bangunan.
Rapat digelar di sebuah kawasan tidak jauh dari Inul Vista, siang hari Senin (26/10).
"Sebagaimana instruksi yang disampaikan dalam Rapat Dinas Jumat pekan lalu, saya minta SKPD terkait dengan pelayanan perizinan agar membenahi segala hal terkait dengan kemudahan pengurusan izin, termasuk di dalamnya aspek keamanan bangunan gedung, serta kenyamanan penggunaan, dan terutama keselamatan penggunanya," ujarnya.
Ia meminta pengawasan dilakukan oleh SKPD, mencontohi kejadian yang memakan korban di rumah Karoke Inul Vista agar tidak terulang kembali.
Dimana penilaian selama ini kurangnya pengawasan dan standarisasi peralatan pemadam yang seharusnya sudah dipasang oleh tim ahli.
"Lalu pengawasannya juga harus dilaksanakan dengan baik. Harus diakui, pengawasan terhadap perijinan bangunan gedung yang dilaksanakan SKPD serta penanggung jawab pengawasan selama ini lemah, dan masih terdapat kekurangan yang perlu dibenahi. Kejadian di Inul Vista yang tidak menyediakan sistem kedaruratan, smoke detector, dan tabung pemadam kebakaran yang memadai, adalah bukti konkret bahwa pengawasan kita masih lemah. Sistem kedaruratan selama ini memang masih dianggap tidak terlalu penting, tapi kejadian di Inul Vista mudah-mudahan menjadi acuan bagi kita semua untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih paripurna," ujar Walikota di hadapan belasan pejabat eselon dua.
Penegasan walikota ini disampaikan menyoal tudingan sejumlah pihak tentang lemahnya peran Pemko Manado dalam penanggulangan sistem kedaruratan bangunan gedung.
Walikota menginstruksikan agar dilaksanakan revisi pada Peraturan Walikota tentang Perijinan, terutama pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memanfaatkan Tim Ahli Bangunan Gedung.
"Tim Ahli ini diminta atau tidak diminta dapat memberikan nasehat, pendapat, serta pertimbangan profesional untuk persetujuan rencana teknis bangunan gedung dengan kriteria tertentu serta mewujudkan harapan pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan keandalan sebuah gedung bertingkat," tambahnya.
Walikota beraharap agar proses pengurusan perijinan bangunan bisa menjamin keamanan dan keselamatan pengguna, termasuk pada situasi darurat.
Pada bagian lain, Walikota ikut menyentil soal pengurusan perijinan yang bisa selesai dalam waktu yang relatif cepat dengan persyaratan mudah dan sederhana.
"Seperti penjelasan Pak Presiden, kalau mau bicara masih menyangkut hari, minggu, dan bulan, lebih baik tidak usah bicara. Kalau sudah bicara hitungan jam baru bisa dibicarakan. Silahkan kepala SKPD pikirkan jenis layanan perijinan mana yang bisa kita berikan dalam waktu cepat. Satu jam bisa selesai, itu lebih baik," ujar walikota menirukan arahan Presiden pekan lalu.
Di penghujung Rapat Dinas terbatas yang berlangsung akrab itupun walikota sempat memberikan teguran kepada salah satu pimpinan SKPD yang dilaporkan warga melaksanakan pungutan liar dan memerintahkan Kepala BKD Kota Manado untuk memproses kepindahan yang bersangkutan dari instansi pelayanan perijinan ke tempat lain.
Hadir dalam rapat, Kepala BP2T, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindag, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, Kasat Pol PP, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Perekonomian Setda, dan Kepala Bagian Humas Setda, serta Pejabat lainnya. (Tribun Manado/Felix Tendeken)