Tragedi Kebakaran Inul Vizta Manado
12 Korban Tewas di Inul Vizta Hirup Gas Karbondioksida dan Monoksida
"Itu sangat bernahaya jika sudah terhirup bisa menyebabkan orang meninggal apalagi jika sudah tercampur dengan plastik dan benda yang terbakar."
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Indonesia bagian timur yang bermarkas di Makasar, tangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran tempat karoke Inul Vista yang merengut 12 korban meninggal dunia.
Tim yang dipimpin Kombes Pol Slamet Iswanto, Senin (26/10) kurang lebih delapan jam melakukan olah TKP secara tertutup dari lantai satu hingga lantai tiga bangunan berwarna kuning tersebut.
Tampak dari luar gedung petugas Labfor dibantu tim Identifikasi Polresta Manado memasuki tiap-tiap ruangan karoke.
Satu pe rsatu ruangan diperiksa, serta mengumpulkan beberapa sampel untuk diuji laboratorium.
Iswanto mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah sampel.
"Kami sudah kumpulkan beberapa sampel dan akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium," katanya.
Dari hasil pemeriksaan ia mengatakan bahwa asap yang dihirup para korban mengandung karbondioksida dan monoksida.
"Itu sangat bernahaya jika sudah terhirup bisa menyebabkan orang meninggal apalagi jika sudah tercampur dengan plastik dan benda yang terbakar," katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa proses olah TKP sudah selesai.
"Besok (Selasa) kami hanya akan finishing, " katanya
Sementara itu Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengatakan masih harus menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Makasar.
Ditambahkannya, data dari saksi-saksi meliputi enginering maupun karyawan Inul Vizta akan dikumpulkan dan dianalisa untuk menguatkan apa yang menjadi penyebab pasti terjadinya kebakaran.
"Kita tunggu saja laporan dari labfor Makasar," singkat Mandagi.
Sementara itu ditanyakan mengenai bangunan inul vista yang tidak sesuai standar keamanan, Kapolres mengatakan memang benar tidak sesuai.
"Sejauh mana kita lihat pengelola melakukan pembiaran, karena tidak ada alarm tanda kebakaran dan jalur evakuasi, dan sudah ada pasal yang disiapkan jika terbukti," pungkas Mandagi. (Tribun Manado/Valdy Suak)