Minuman Keras Picu Pembunuhan di Nasi Kuning Amoy
Ratusan warga Kota Bitung dan Watudambo Minahasa Utara memadati tempat makan nasi kuning milik pelawak Amoy, Kamis (8/10).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ratusan warga Kota Bitung dan Watudambo Minahasa Utara memadati tempat makan nasi kuning milik pelawak Amoy, Kamis (8/10). Mereka datang untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyababkan korban jiwa Maxi Talene (18) warga Watudambo jaga VII Minut.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa didampingi Waka Polres Kompol Bargani dan para Kasat serta Kanit. Rekonstruksi menghadirkan tersangka 1 F (21), tersangka 2 TIS (22), dan sembilan orang saksi, dua di antaranya perempuan penjaga tempat makan.
Dari rekonstruksi terlihat saksi dan pelaku makan nasi kuning. Empat orang rekan korban duduk semeja, sementara korban di meja sendiri. Tersangka 1 dan 2 serta seorang saksi di meja lainnya.
Dalam 16 adegan yang diperagakan terlihat korban dalam pengaruh minuman keras (miras) sempat terjatuh dari tempat duduk dab berteriak sehingga mengundang perhatian pelaku hingga terlibat salah paham. Tersangka F menghampiri korban lalu memukul berkali-kali dan menendang sementara saksi 1 berupaya melerai. Saksi lainnya rekan-rekan korban hanya menonton.
Seusai kejadian tersangka 2 pergi mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang panjang dari dalam bagasi motornya, lalu mengejar korban yang sempat melarikan diri meminta pertolongan di dalam areal kasir. Dua perempuan penjaga tidak bisa berbuat apa-apa melihat tersangka mengejar korban sambil membawa sajam. "Kami berdua takut buat apa-apa," ujar saksi.
Tersangka TIS nekad menaiki meja kasir untuk mendapati korban, beruntung korban masih sempat lari keluar areal kasir namun Tis berhasil melayangkan satu kali tikaman ke bagian belakang badan korban. "Jadi kematian korban karena tikaman tembus rongga dada dan merusak jaringan hati," tutur Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui AKP Rivo Malonda Kasatserse seusai rekon.
Usai menikam korban tersangka 1, 2 dan saksi 1 langsung melarikan diri menggunakan tiga unit motor sementara korban berlari keluar tempat makan. "Dalam rekon ini diketahui bahwa dua orang tersangka melakukan perbuatan berbeda, F melakukan pemukulan dan Tis yang menikam korban," terang Rivo.
Penganiayaan yang berujung pada korban jiwa ini berawal dari kesalahpahaman para pihak, yang berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Baik korban dan tersangka ditenggarai dalam pengaruh minuman keras.
"Ada enam adegan yang diprediksi dalam rekonstruksi, namun meleset menjadi 16 adegan. Tidak diperagakan korban lari sampai di lokasi di mana dia ditemukan karena tidak ada yang melihat korban lari," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis Pasal 340, 338, 351 353 KHUP ancaman hukuman seumur hidup, jika terbukti ada perencanaan pembunuhan.(crz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rekontruksi-bitung-2_20151008_110301.jpg)