Maut di Jalan AA Maramis Manado
Polisi Bikin SIM Berdasar KTP Korban
Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Roy Tambajong menegaskan, pembuatan SIM itu berdasar KTP.
Penulis: Finneke | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Kevin, korban kecelakaan tunggal itu sudah mengantongi SIM. Dia tercatat sebagai siswa SMA dan masih berusia 15 tahun. Terkait SIM yang dia miliki menurut Kasatlantas Polresta Manado, Kompol Roy Tambajong bahwa semua didasarkan KTP yang dimiliki korban.
Menurut Tambajong, pembuatan SIM Kevin Nasry berpatokan pada data KTP milik yang bersangkutan, yaitu kelahiran tahun 1998. Itu artinya, usia kevin sesuai data KTP adalah 17 tahun.
"Kami buat SIM sesuai data di KTP. Di KTP tersebut menyebut korban lahir tahun 1998," ujarnya.
Kevin Andrew Nasry diketahui tewas di lokasi kejadian usai mobil Honda Jazz merah yang dikemudikannya menghantam pembatas jalan di depan Kantor Tribun Manado Jalan AA Maramis Kairagi, Selasa (15/9/2015). (Tribun Manado/Finneke Wolajan)