Lahan Jadi Kendala Pembangunan Terminal Tipe A di Tondano
Masyarakat Tondano nampaknya harus menahan sedikit keinginan untuk memiliki terminal tipe A.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Masyarakat Tondano nampaknya harus menahan sedikit keinginan untuk memiliki terminal tipe A, lantaran lahan yang akan digunakan untuk memperluas terminal belum bisa dibebaskan.
Kendalanya bukan lantaran negosiasi Pemkab dengan pemilik lahan, namun lebih ke aturan pembebasan lahan yang kerap berubah-ubah, sehingga panitia pembebasan lahan harus melakukan penyesuaian juga.
Awalnya pembebasan lahan akan dilakukan menggunakan peraturan presiden (Perpres) 71 tahun 2012, yang mengatur kewenangan ada di tangan instansi pengguna. Peraturan tersebut kemudian berubah menjadi Perpres 40 tahun 2014, dan keluar lagi Perpres 99 tahun 2014yang mengharuskan ada tim penilai penentu anggaran."Makanya kita beberapa kali lakukan penyesuaian, hingga tertunda pembebasan lahannya hingga saat ini," jelas Siby Sengke Kepala Dishubinfokom Minahasa, Rabu (12/8).
Ia menambahkan, memang pembangunan terminal tipe A tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan, namun lahannya, harusndisediakan oleh pemerintah daerah."Sebab tersedianya lahan menjadi syaratnya," kata dia.
Menurutnya, proposal bantuan pembangunan terminal tipe A tersebut, sudah dikirimkan, tapi ada berkas yang harus dilengkapi, yaitu sertifikat lahan, termasuk yang sudah dibebaskan.
Lantaran masih terhambat pembangunan terminal tipe A, untuk sementara waktu, Pemkab baru akan melakukan renovasi terminal yang ada sekarang, sebagus mungkin, bahkan jika bisa sudah memiliki fasilitas seperti tipe A, supaya masyarakat bisa merasa nyaman berada di terminal.
" Anggarannya kita usulkan tahun depan, jika sudah ada, segera kita akan melakukan renovasi terhadap terminal tersebut," kata dia