Konsultasi di Kementerian KKP, ABK Asing Harus Dipulangkan
Komisi B DPRD Bitung menyampaikan hasil rapat konsultasi ke kementerian Kelautan dan Perkanan (KKP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi B DPRD Bitung menyampaikan hasil rapat konsultasi ke kementerian Kelautan dan Perkanan (KKP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Melalui personil Komisi B DPRD Bitung Erwin Wurangian dan Juliawati Dewi Suawa, mereka mengatakan yang dibahas dalam pertemuan dengan Dr Ir Dedy Sutisna MS Expert Staff Ecology and Marine Resources membicaran mengenai peraturan Menteri (permen) perikanan nomor 56 tahun 2014 yang melarang transaksi alih muatan atau transhipmen serta pelarangan penggunaan kapal penampung.
"Dalam pertemuan itu pak Dedy memberikan penjelasan di dalamnya mengatakan dalam waktu dekat ini akan ada surat edaran Menteri KKP terkait izin kapal-kapal untuk bisa kembali beroperasi," tutur Erwin Wurangian.
Adapun pertemuan yang berlangsung di kantor KKP berjalan himpar empat jam dari jadwal yang ditentukan hanya satu jam baik DPRD Bitung dan KKP menyampaikan isi surat edaran menteri Susi nantinya mengatur kapal-kapal lokal untuk kembali beroperasi seperti semula.
"Yang ada sekarang ini kan kapal berukuran 30 Gross Ton (GT) sudah tidak beroperasi. Apalagi kapal penampung. Nah dalam surat edaran tersebut nantinya kapal penampung jika lokal akan diperbolehkan dengan berbagai syarat tentunya," urainya.
Namun hal itu harus ditopang dengan syarat didalam kapal nantinya akan ada seorang obeserver atau pengawas dari KKP yang honornya diberikan oleh pemilik kapal. "Untuk kapal eks asing maupun ABK asing tetap tidak diperbolehkan lagi. Khusus untuk kapal eks asing sendiri harus di renovasi di galangan kapal dahulu kemudian mendapat surat resmi dari Galangan kapal itu kemudian bisa mendapat izin berlayar," terangnya.
Selain itu KKP menegaskan untuk karyawan dan anak buah kapal (ABK) yang terkena dampak dari Moratorium hingga di rumahkan untuk bersabar karena tinggal menunggu surat pentunjuk teknis dan surat edaran dari Kementrian KKP untuk bisa melaut dan bekerja lagi.
"Mengenai warga yang diduga ilegal harus pulang ke negaranya kalau mau balik di Indonesia harus ada dokumen sah untuk keterangan akan bekerja. Kalau pun negera mereka tidak menerima warga itu dibuktikan dengan bahasa yang di pakai yang bersangkutan, panggil orangnya untuk melakukan pengecekan bicaranya apakah pakai bahasa Indonesia atau Bahasa Filipinan tagalo," tukasnya.
Dewi Suawa personil Komisi B DPRD Bitung lainnya lainnya juga menambahkan keberangkatan mereka untuk melakukan konsultasi ini karena banyaknya desakan dari pelaku industri terutama para buruh dan ABK yang sudah terlalu lama menganggur akibat kebijakan Moratorium ini.
"Dihadapan pak Dedy selaku staf ahli Menteri KKP juga kami sampaikan bahwa melalui hasil reses beberapa waktu yang lalu di kelurahan Lirang Kecamatan Lembeh Utara, masyarakat disana sudah mulai merasakan efek positif dari kebijakan Menteri Susi yakni ikan-ikan sudah mulai masuk ke pingiran dan tidak perlu jauh-jauh lagi ke tengah laut untuk memancing. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan," terangnya.
DPRD Bitung diberi kewenangan oleh Kementrian bisa melakukan kroscek dan memanggil petugas atau instansi terkait yang melakukan tindakan diluar aturan terhadap kapal-kapak lokal dengan cara menangkap kapal, asalkan ada surat keluhan dari perusahan atau pemilik kapal. "Mereka laporkan kepada DPRD Bitung lalu kami akan tindak lanjuti," terangnya.