Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi UPC Pegadaian Ditolak Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado menolak eksepsi TW alias Totok, terdakwa kasus korupsi UPC Pegadaian Tanawangko.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado menolak eksepsi TW alias Totok, terdakwa kasus korupsi UPC Pegadaian Tanawangko, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Wempi Potale.
"Menyatakan menolak eksepsi dari terdakwa dan melanjutkan persidangan untuk pemeriksaan saksi-saksi," ujar anggota Majelis Hakim, Arizon Megajaya, dalam sidang yang digelar Senin (6/4).
Dengan demikian sidang tetap dilanjutkan, termasuk kepada terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Malalayang Manado, AS alias Ahmad yang tidak menempuh jalur eksespsi.
Sebelumnya, sesuai materi eksepsi, Totok melalui Potale menyatakan bahwa beberapa fakta yuridis yang merupakan esensi perkara bahwa fakta tidak sesuai dengan kejadian materil yang sesungguhnya atas proses pencairan dana Krista. Totok juga sudah dikenai TGR dari perusahaan, sehingga perkara ini sudah masuk dalam lingkup perdata dan bukan pidana.
"Dalam proses pencairan dana, terdakwa telah memeriksa, melakukan survey, membuat administrasi, membuat pernyataan tanggung renteng, surat hak milik dan kesepakatan kelompok pengusaha mikro, membuat deklarasi pertanggungjawaban ke Askrindo serta menyetor premi asuransi Krista. Proses yang dilakukan sudah tepat dan benar," ungkap PH.
Sesuai dakwaan, para terdakwa dalam satu berkas tersebut, didakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam kedudukan mereka masing-masing, yang kemudian menguntungkan diri sendiri dan orang lain, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekira Rp 3,8 miliar.
Kasus tersebut bermula saat pegadaian meluncurkan program Krista pada tahun 2010 silam. Kedua terdakwa yang masing-masing kini masih berstatus pegawai di bagian Kehumasan serta Logistik di kantor mereka, diduga tidak menyalurkan sebagian dana tersebut. Dimana penerima dana dalam program tersebut dibuat fiktif. Masyarakat yang telah dimintai keterangan oleh penyidik pun mengaku tidak menerima dana itu.
Oleh JPU, Ryan Untu SH, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP