Napi Tewas Dianiaya, Kalapas Bitung Diperiksa Polisi
Kepala Lembaga pemasyarakatan masyarakat (Lapas) Kelas IIB Tewaan Bitung Danang Yudiawan mendadak mendatangi Polres Bitung siang tadi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kepala Lembaga pemasyarakatan masyarakat (Lapas) Kelas IIB Tewaan Bitung Danang Yudiawan mendadak mendatangi Polres Bitung sekitar pukul 13.30 Wita, Rabu (5/11/2014). Kalapas Bitung diperiksa penyidik Polres Bitung. Menggunakan setelan batik hijau berlengan panjang Danang didampingi penasihat hukumnya Revly Pantouwo SH bergegas menuju ruangan penyedik reskrim Polres Bitung.
Saat dilakukan wawancara door stop perihal kedatangannya, Danang enggan berkomentar. "Tanya ke kuasa hukum saya saja," tutur Danang sambil menunjuk dan memegang lengan kuasa hukumnya. Dia pun bergegas pergi meninggalkan awak media, setelah dibuntuti ternyata Danang didampingi kuasa hukumnya sedang diperiksa di ruang Unit II reskrim Polres Bitung.
"Benar dia diperiksa dengan status sebagai saksi atas kasus kematian Jendry Kapoh (27) warga binaan di Lapas Kelas II Tewaan B Bitung yang tewas dihajar para sipir," tutur penyidik. Lanjut penyidik di Unit II ini, mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum bisa dikemukakan karena hingga pukul 15.30 Wita Danang masih dalam proses pemeriksaan. "Tunggu saja hasil pemeriksaannya, pasti kami akan sampaikan," janji penyidik. AKP Rivo Malonda selaku Kasat Reskrim Polres Bitung membenarkan kini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung Danang Yudiawan. "Tentunya terkait dengan kasus tewasnya warga Binaan, dia masih sebatas saksi," kata Rivo singkat.
Perihal penangguhan penahanan yang dilakukan terhadap ke 13 tersangka kasat Reskrim Polres Bitung AKP Rivo Malonda menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Dimana, penangguhan adalah hak tersangka yang harus diberikan sepanjang ketentuan mengizinkan. "Soal penangguhan, pertimbangannya kan tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. Itu semua sudah ada jaminan dari pihak keluarga, sehingga kita mengizinkan. Lagipula, ini bukan tergolong pembunuhan murni jadi penangguhan bisa dilakukan," ujar Rivo.
Sementara itu ke 13 tersangka kasus penganiayaan hingga meninggalnya warga Binaan yang terlibat kasus pencurian motor sudah ditangguhkan, namun demikian menurut Kapolres Bitung, AKBP Hari Sarwoni penyidikan tidak berhenti termasuk mengusut dugaan keterlibatan Kalapas Danang Yudiawan.
"Untuk (dugaan keterlibatan) kalapas saya belum mau berkomentar lebih. Yang jelas penyelidikan dan penyidikan terus jalan," tutur Hari.
Menurut yang jelas seluruh fakta-fakta seputar kasus kematian Jendry akan terungkap dalam proses persidangan 13 tersangka sipir di Pengadilan Negeri (PN) Bitung. "Berkas 13 tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga proses persidangan tak lama lagi. Jadi untuk kelanjutannya, apakah kalapas terlibat atau tidak, tunggu saja di persidangan," tukasnya.
Terpisah penasihat hukum 13 tersangka, Revly Pantouw SH menampik saat ditanya kemungkinan kalapas akan jadi tersangka, karena sejauh ini hal itu sulit dibuktikan karena memang Danang tidak terlibat dalam kasus itu. "Yang jelas sampai saat ini itu tidak ada," kata Revly. Lanjutnya mengenai penangguhan, alasan yang dikemukakan adalah prinsip kemanusiaan.
"Mereka punya keluarga yang harus dihidupi, sehingga penangguhan penahanan sangat diperlukan. Selain itu, kita menjamin sepenuhnya mereka akan bersikap kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini," tandasnya.