Kasus Kejahatan Seksual Anak
Pelecehan Anak TK JIS, Kali Pertama LPSK Tangani Kasus Ini
Selama lima tahun terakhir, belum pernah ada pengajuan dengan kasus serupa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pengajuan permohonan perlindungan oleh keluarga korban pelecehan seksual merupakan yang pertama ditangani LPSK. Selama lima tahun terakhir, belum pernah ada pengajuan dengan kasus serupa.
"Sejauh ini korban TK JIS yang pertama kali mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin saat dihubungi, Rabu (23/4/2014).
Edwin menambahkan, ini juga menjadi kali pertama LPSK menangani kekerasan yang terjadi di sekolah bertaraf internasional. Proses pengajuan ini, katanya, dilakukan sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang. Selebihnya, keterangan materil yang dilihat dari kepentingan keterangan saksi atau korban tersebut dengan tingkat ancamannya.
Dalam investigasi, LPSK akan mendalami rekam medis psikolog dan rekam jejak dari pemohon. LPSK juga mengupayakan pemanggilan pihak Jakarta International School (JIS) dalam waktu dekat sebagai bahan perbandingan dengan keterangan lain untuk membuat keputusan.
"Upaya pemanggilan JIS dalam minggu ini," ujar Edwin.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dan keluarga korban pelecehan seksual TK JIS mendatangi LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap keluarga dan korban pada Selasa (22/4/2014).