Kasus Kejahatan Seksual Anak
Apakah Sodomi Bocah di JIS Itu Bukan yang Pertama?
TH, ibu AK, menduga bahwa praktik asusila yang menimpa anaknya bukan yang pertama.
Editor:
Terkait informasi ini, pihak JIS belum memberikan klarifikasi. Kompas.com telah melakukan konfirmasi ke Head of Communication Jakarta International School Chisato Hara, namun belum ada tanggapan.
Saat ini, kasus pelecehan seksual terhadap AK telah ditangani polisi. Polisi telah memeriksa 11 saksi. Dua di antaranya, Agun Iskandar dan Virgiawan Amin alias Awan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.