Kasus Kejahatan Seksual Anak
Korban Kejahatan Seksual di JIS Trauma, hingga Seperti Ini
Korban pelecehan seksual anak TK Jakarta International School mengalami trauma mental.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Korban pelecehan seksual anak TK Jakarta International School mengalami trauma mental. Menurut pengacara keluarga, OC Kaligis, korban sempat tidak mau menggunakan celana.
"Sekarang di rumah dia ngga berani pakai celana, karena kalau pakai celana pikirannya ada yang buka nanti," kata OC di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).
Menurut OC, proses pemulihan trauma korban setelah pelecehan membutuhkan waktu. Oleh karenanya, dia meminta pihak KPAI untuk melakukan pendampingan.
"Kasus ini termasuk sodomi yang sadis atas anak sampai dia terjangkit herpes," katanya.
Dia memaparkan, pihak keluarga berencana mengajukan gugatan untuk pihak sekolah. Keluarga meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah.
"Itu tanggung jawab sekolah bagaimana? Sudah pasti sekolah akan kita gugat," ujarnya.
AK (6) siswa TK Jakarta International School (JIS) mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan sekolahnya. Kedua pelaku, Agun dan Awan, telah diamankan petugas sejak Senin (14/4/2014). Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur,dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ibu korban, TH, hari ini mendatangi Direktorat Kriminal Umum untuk menghadap Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Dwi Priyatno. Ibu korban datang bersama dua orang pengacara, OC Kaligis dan Andi Asrun, serta didampingi Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlianda.