Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal dan Tahun Baru

Kaligis: Tembak di Tempat Sebelum Jadi Korban

Mengambil langkah tembak di tempat tentunya ada prosedurnya. Menurut Kapolda, ada langkah yang harus diambil, petugas harus melihat

Editor:
TRIBUN MANADO/RIZKY ADRIANSYAH
Robby Kaligis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Sutarman menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar memberlakukan Prosedur Ketetapan (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis pada pelaksanaan pengamanan Operasi Lilin 2013.

Protap tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi timbulnya aksi anarkistis pada saat perayaan Natal dan tahun baru berlangsung. 

Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis saat ditemui mengatakan, protap tersebut dikeluarkan agar tidak ada anggapan bahwa polisi melakukan pembiaran terhadap setiap tindakan anarkis.

"Supaya tidak ada anggapan bahwa polisi melakukan pembiaran maka dikeluarkan protap tersebut," katanya usai mengikuti telekonferens dengan Kapolri, Jumat (20/12/2013).

Kata Kaligis, ada enam tahapan, yakni dengan teriakan hingga tahap keenam yakni tembak di tempat, dengan adanya protap tersebut, Kaligis berharap agar bisa digunakan.

Dikatakannya, saat ini ini tindakan polisi serba salah, namun jika dilakukan sesuai dengan protap tentunya dibenarkan. Jika salah mengambil langkah maka bisa menjadi bumerang bagi Polri. Namun, jika langkah tersebut dilakukan sesuai tentunya bisa berdampak baik. "Maka tentunya bisa mengendalikan massa yang sudah brutal," katanya.

Mengambil langkah tembak di tempat tentunya ada prosedurnya. Menurut Kapolda, ada langkah yang harus diambil, petugas harus melihat situasi yang tepat untuk bertindak.

Namun lanjutnya, jika belum saat menembak dan sudah ambil langkah tersebut, pastinya yang akan menjadi korban adalah polisi itu sendiri. "Maka pasti akan dikeroyok. Makanya harus melihat situasi dahulu," ucapnya.

Perintah Kapolri untuk tembak di tempat, kata dia tentunya agar tidak ada yang melakukan tindakan anarkis, kika polisi tidak mengamil langkah tersebut, maka akan timbul pertanyaan di mana hukum itu?

Dengan mengambil langkah tembak di tempat, menurut Kapolda harus ada persiapan dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu.

"Kalau sudah ada perencanaan, tugas itu 60 persen akan sukses. Maka dari itu harus direncanakan terlebih dahulu untuk tiap pengamanan," tandasnya. (kev)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved