Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Minahasa

Hakim Nilai Tak Ada Bukti Kuat

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan dari tim Careig N Runtu - Denny J Tombeng.

Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sepenuhnya gugatan dari tim Careig N Runtu - Denny J Tombeng.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim yang terdiri dari Ahmad Sodiki, Ahmad Fadil Sumadi dan Anwar Usman menilai dalil gugatan yang disampaikan pihak pemohon tidak disertai bukti yang kuat

Anggota KPU Minahasa, Decky Paseki saat dihubungi Tribun Manado menjelaskan, dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim mencontohkan dalil soal politik uang yang tidak disertai bukti akurat. Selain itu, majelis hakim juga mengatakan, tunduhan soal politisasi APBD Sulut juga tidak dibuktikan.

"Intinya dalam putusan tersebut, majelis hakim menganggap apa yang dituduhkan oleh pihak CNR-DJT tidak memiliki bukti yang kuat. Majelis hakim menolak sepenuhnya tuntutan dari pihak pemohon," ujarnya.

Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya, tim CNR-DJT menyorot beberapa hal, seperti dugaan kesalahan prosedur perubahan DPT, politisasi APBD Provinsi Sulut, upaya sistematis Gubernur Sulut mengumpulkan hukumtua dan pemberian uang pada hukumtua, serta beberapa dugaan penyimpangan lainnya. (luc)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

MK Tolak Gugatan CNR-DJT

 

KPU Minahasa Tak Akan Tambah Saksi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved