Pilkada Minahasa
Saksi JWS-Ivansa Siap Mentahkan Tuduhan CNR-DJT
Persidangan sengketa hasil Pemilukada Minahasa akan berlanjut pada babak selanjutnya, Senin (14/1).
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Persidangan sengketa hasil Pemilukada Minahasa akan berlanjut pada babak selanjutnya, Senin (14/1). Persidangan itu menagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait, yaitu dari pihak Jantje W Sajouw (JWS) - Ivan Sarundajang (Ivansa).
JWS yang diwawancarai Tribun Manado, Minggu (13/1) menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan saksi untuk hadir dalam persidangan di kantor Mahkama Konstitusi (MK). Kendati demikian JWS mengaku tidak mengetahui berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Besok (hari ini) adalah jadwal dari kami untuk memberikan kesaksian. Saksi yang akan dihadirkan berasal dari latar belakang hukumtua, lurah, dan tokoh masyarakat," ujarnya.
JWS menjelaskan, kehadiran saksi dari pihaknya hanya untuk menjawab materi gugatan yang disampaikan pasangan CNR-DJT. Menurutnya, mereka tidak ingin membuka atau membicarakan hal baru yang berkaitan dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan CNR-DJT.
JWS menjelaskan, berdasarkan pantauannya, semua gugatan dari pihak CNR-DJT mulai terbantahkan oleh saksi dari KPU Minahasa. Menurutnya, materi gugatan dari pihak CNR-DJT seolah tidak mendasar pada hasil Pemilukada Minahasa.
Saat ditanya apakah dirinya akan memantau pelaksanaan sidang tersebut, JWS mengatakan akan hadir dalam persidangan tersebut. Menurutnya sejak awal dia selalu hadir dalam persidangan.
Gugatan yang dilakukan tim kuasa hukum CNR-DJT telah beralih menyoroti keterlibatan pihak terkait, seperti Pemprov Sulut yang diduga memenangkan pasangan calon tertentu. Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap adanya pertemuan sebagian hukumtua dengan Gubernur Sulut yang diakhiri dengan pembagian uang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Manado, pihak CNR-DJT masih akan mengajukan sekitar 15 orang saksi dalam persidangan tersebut. Saksi-saksi ini akan semakin menambah daftar saksi dari CNR-DJT yang sebelumnya telah menghadirkan 15 orang saksi. Jika tidak ada perubahan, pertengahan pekan ini sudah ada putusan hakim soal gugatan hasil Pemilukada Minahasa. (luc)