Pilkada Minahasa
Kubu CNR-DJT Optimis Menang
Kubu pasangan Careig N Runtu (CNR) dan Denny J Tombeng (DJT) optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pemilukada Minahasa di Mahkama Konstitusi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Kubu pasangan Careig N Runtu (CNR) dan Denny J Tombeng (DJT) optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pemilukada Minahasa di Mahkama Konstitusi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Minahasa, Novie Tumalun saat diwawancarai Tribun Manado, Sabtu (29/12) menjelaskan, pihaknya optimis menang karena memegang bukti-bukti pelanggaran yang terjadi saat tahapan Pemilukada Minahasa, khususnya pada tahapan pemungutan suara.
"Kami yakin bisa menang dalam sidang sengketa hasil Pemilukada di MK, karena bukti-bukti dalam materi gugatan yang kami ajukan memenuhi unsur masif (dampak yang besar), terstruktur, dan sistematis," ujarnya.
Tumalun menjelaskan, bukti-bukti yang dipegang tim pasangan CNR-DJT benar-benar menunjukan tindakan yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Menurutnya bukti-bukti tersebut sangat jelas dan akurat. Kendati demikian Tumalun enggan menjelaskan secara rinci materi gugatan yang akan ditunjukkan dalam sidang di MK.
"Saya belum bisa menjelaskan secara rinci pokok gugatan yang akan kami ajukan di MK. Ini adalah bagian dari strategi yang tidak mungkin disampaikan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Manado, pokok perkara yang akan disampaikan didepan sembilan hakim MK berkaitan dengan permasalahan daftar pemilih tetap dan dugaan penggelembungan suara. (luc)