Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Utara

Hukum Tua Sarawet Lakukan Klarifikasi

Beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Serawet, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)

Editor: Andrew_Pattymahu


Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI -
Beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Serawet, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluhkan sikap Hukumtua Desa Serawet, Arnold Makarau. Hukumtua dinilai sering mempersulit warganya dalam hal pengurusan surat-surat kependudukan.


Mengetahui hal itu, karena telah terlanjur diketahui publik melalui beberapa media massa, Makarau kemudian mencoba mengklarifikasi pada sejumlah wartawan. Nampak dari gayanya, Makarau nampak marah dengan kabar berita tersebut dan membantah atas laporan warga.

"Saya tidak pernah mempersulit dan berbuat hal-hal seperti laporan warga. Kalau memang ada yang hendak diurus silahkan datang langsung ke saya," kata Makarau, Kamis (27/12).

Laporan warga itu pun sangat disesalkan oleh Makarau. Ia menilai warga yang enggan namanya dikorankan tersebut hanya berani melempar batu namun tak beran nampak untuk berhadapan langsung. "Kalau ingin koreksi dan klarifkasi bagusnya sebutkan nama, agar kita sama-sama saling koreksi dan klarifikasi," tambah Makarau.

Lanjut Makarau, hingga saat ini ia masih tetap melayani warga sebagaimana mestinya. Untuk pengurusan surat-surat ia mengaku tidak pernah mempersulit tetapi sebaliknya ia selalu memperlancar permintaan warga dalam hal pengurusan surat-surat.

Menurutnya upaya yang kini sedang ia jalankan adalah pembenahan Desa Serawet. Sebab Desa Serawet sempat mengalami kekosongan Hukumtua dalam waktu yang cukup lama, sehingga banyak hal yang perlu dibenahi.

Sebelumnya sejumlah warga dari Desa Raasan yang masih merupakan wilayah kepemimpinan Hukumtua Rasaan mengadukan pelayanan yang diterapkan oleh Hukumtua Serawet, Arnold Makarau. Seperti pengurusan berkas KTP, Akta Kelahiran ataupun ijin keamanan sebagai surat pengantar untuk acara yang digelar warga.

Mereka yang namanya enggan disebutkan mengaku beberapa waktu lalu terpaksa mengurus ijin di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur. Sebab pengurusan di Desa Serawet seperti dipersulit. Warga Desa Rasaan kemudian merasa beruntung karena Hukumtua Likupang Dua, Sarjan Marco Maramis bersedia membantu.

Ketika dikonfirmasi kepada Hukumtua Likupang Dua, Sarjan Marco Meramis tidak menampik bahwa beberapa waktu lalu ada warga yang hendak meminta bantuannya. Namun kalau terkait dengan tanda tangan ia mengaku tidak pernah menandatangani permintaan surat dari warga yang bukan berdomisili di Likupang Dua.

"Kalau tanda tangan tidak pernah. Hanya beberapa waktu lalu ada yang datang, tapi saya nasehati untuk pergi lagi ke Hukumtua mereka, kalau memang dia (Hukumtua) tidak mau tanda tangan nanti dilapor," jelas Sarjan yang mengaku banyak warga luar dari beberapa desa pernah mendatanginya pada Tribun Manado. (nty)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved