Minahasa Utara
Hukum Tua Sarawet Lakukan Klarifikasi
Beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Serawet, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Beberapa waktu lalu sejumlah warga Desa Serawet, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluhkan sikap Hukumtua Desa Serawet, Arnold Makarau. Hukumtua dinilai sering mempersulit warganya dalam hal pengurusan surat-surat kependudukan.
Mengetahui hal itu, karena telah terlanjur diketahui publik melalui
beberapa media massa, Makarau kemudian mencoba mengklarifikasi pada
sejumlah wartawan. Nampak dari gayanya, Makarau nampak marah dengan
kabar berita tersebut dan membantah atas laporan warga.
"Saya tidak pernah mempersulit dan berbuat hal-hal seperti laporan
warga. Kalau memang ada yang hendak diurus silahkan datang langsung ke
saya," kata Makarau, Kamis (27/12).
Laporan warga itu pun sangat disesalkan oleh Makarau. Ia menilai warga
yang enggan namanya dikorankan tersebut hanya berani melempar batu namun
tak beran nampak untuk berhadapan langsung. "Kalau ingin koreksi dan
klarifkasi bagusnya sebutkan nama, agar kita sama-sama saling koreksi
dan klarifikasi," tambah Makarau.
Lanjut Makarau, hingga saat ini ia masih tetap melayani warga
sebagaimana mestinya. Untuk pengurusan surat-surat ia mengaku tidak
pernah mempersulit tetapi sebaliknya ia selalu memperlancar permintaan
warga dalam hal pengurusan surat-surat.
Menurutnya upaya yang kini sedang ia jalankan adalah pembenahan Desa
Serawet. Sebab Desa Serawet sempat mengalami kekosongan Hukumtua dalam
waktu yang cukup lama, sehingga banyak hal yang perlu dibenahi.
Sebelumnya sejumlah warga dari Desa Raasan yang masih merupakan wilayah
kepemimpinan Hukumtua Rasaan mengadukan pelayanan yang diterapkan oleh
Hukumtua Serawet, Arnold Makarau. Seperti pengurusan berkas KTP, Akta
Kelahiran ataupun ijin keamanan sebagai surat pengantar untuk acara yang
digelar warga.
Mereka yang namanya enggan disebutkan mengaku beberapa waktu lalu
terpaksa mengurus ijin di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur.
Sebab pengurusan di Desa Serawet seperti dipersulit. Warga Desa Rasaan
kemudian merasa beruntung karena Hukumtua Likupang Dua, Sarjan Marco
Maramis bersedia membantu.
Ketika dikonfirmasi kepada Hukumtua Likupang Dua, Sarjan Marco Meramis
tidak menampik bahwa beberapa waktu lalu ada warga yang hendak meminta
bantuannya. Namun kalau terkait dengan tanda tangan ia mengaku tidak
pernah menandatangani permintaan surat dari warga yang bukan berdomisili
di Likupang Dua.
"Kalau tanda tangan tidak pernah. Hanya beberapa waktu lalu ada yang
datang, tapi saya nasehati untuk pergi lagi ke Hukumtua mereka, kalau
memang dia (Hukumtua) tidak mau tanda tangan nanti dilapor," jelas
Sarjan yang mengaku banyak warga luar dari beberapa desa pernah
mendatanginya pada Tribun Manado. (nty)