Bitung
Walikota Bitung: Deadline Pemasukan SPM 17 Desember
Wali kota Bitung mengeluarkan penegasan terhadap batas waktu pemasukan surat perintah membayar (SPM)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wali kota Bitung mengeluarkan penegasan terhadap batas waktu pemasukan surat perintah membayar (SPM) kepada seluruh kepala SKPD yang ada di pemko Bitung. "Ini harus saya lakukan mengingat akan berakhirnya Tahun anggaran 2012, dimana batas waktupemasukan SPM (Surat Perintah Membayar) sampai dengan tanggal (17/12/2012," kata Sondakh.
Menurutnya seluruh kepala-kepala
SKPD selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran (KPA) agar segera merampungkan semua
berkas dan kelengkapannya. "Setelah itu para kepala SKPD harus memasukan ke Bagian pengelolaan
Keuangan setda Kota Bitung," tambahnya.
Dijelaskannya hal tersebut kiranya menjadi perhatian agar segera menyelesaikan kelengkapan administrasi. "Terkait SPM sebelum batas waktu yang di tentukan harus selesai," urainya.
Sementara itu untuk masalah penghapusan aset yang ada di tiap-tiap SKPD agar segera dirampungkan. "Cari semua aset-aset milik pemerintah daerah dan identifikasi mana yang masih bisa di gunakan dan mana yang sudah bisa dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(crz)