Cabul
Pria Beristri Diduga Cabuli Anak SMP
Pria beristri Adrian Patolengan (25) alias Adi dibekuk oleh tim Serse Polsek Kema di kediamannya
TRIBUNMANADO.CO.ID
,
AIRMADIDI - Pria beristri Adrian Patolengan (25) alias Adi dibekuk oleh
tim Serse Polsek Kema di kediamannya Kelurahan Madidir, Kecamatan
Madidir, Kota Bitung, Sabtu (3/11) sore. Penangkapan terhadapnya bermula
ketika orang tua Bunga, nama samaran (14) melaporkannya atas kasus
membawa lari anak dibawa umur.
Diketahui 10 bulan belakangan terakhir hubungan antara pelaku dan Bunga
statusnya berpacaran. Keduanya berkenalan setelah tinggal di satu
kompleks. Bunga ketika itu memilih tinggal bersama neneknya yang hanya
bertetangga dengan rumah pelaku.
Bunga kemudian termakan bujukan rayuan laki-laki yang diketahui telah
beristri dan beranak tiga. Namun beberapa tahun terakhir pelaku mengaku
telah berpisah dengan istrinya. "Sudah pisah karena kita tak bisa
cerai," kata pelaku yang bekerja di Dinas Kebersihan Kota Bitung dibalik
jeruji besi pada Tribun Manado, Minggu (4/11)
Kedekatannya keduanya diakui korban yang masih berstatus siswi kelas IX
di SMP swasta di Kota Bitung. Hubungan keduanya semakin dekat pada Juni
2012. Rasa sayang kornan semakin bertambah ketika pelaku merayunya dan
berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.
Korban pun mengaku rasa cintanya tumbuh tanpa ada paksaan meski
sebelumnya pernah dipukul. Hingga kini rasa cintanya tak surut. Hal
tersebut dibuktikan dengan cara, korban masih tetap bertahan di Polsek
Kema menemani pujaan hatinya. Ia mengaku tak berani tinggal dirumahnya,
meski sudah sempat bertemu dengan ibunya.
"Sudah ketemu tapi hanya dengan mama, masih takut pulang dirumah. Tinggal disini (Polsek) dulu," ungkap korban polos.
Kejadian tersebut jelas saja membuat orang tua korban kwuatir. Menurut
keterangan orang tua korban, pelaku sering menelepon korban. Bahkan
pelaku pernah melakukan tindakan kekerasan. “Pernah dipukul sampai
matanya bengkak, sampai anak saya taku masuk sekolah karena di ancam,"
ungkap orang tua korban.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Kema, AKP A.H Franky Harimisa
membenarkan adanya penangkapan atas laporan membawa kabur anak dibawa
umur. Namun dari hasil penyelidikan tuduhan yang dilaporkan tidak
memenuhi unsur hukum. Oleh sebab itu pelaku dikenakan pasal 289 KUHP
atas kasus pencabulan.
"Unsur hukum membawa lari anak dibawa umur tidak bisa dikenakan kepada
pelaku, karena korban datang sendiri ke kediaman pelaku. Jadi kita
kenakan kasus cabul, tapi tempat kejadian perkara di Bitung. Oleh sebab
itu kasus ini besok (hari ini) akan dilimpahkan ke Polres Bitung," jelas
Harimisa pada Tribun Manado, Minggu (4/11). (