Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabul

Pria Beristri Diduga Cabuli Anak SMP

Pria beristri Adrian Patolengan (25) alias Adi dibekuk oleh tim Serse Polsek Kema di kediamannya

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID , AIRMADIDI - Pria beristri Adrian Patolengan (25) alias Adi dibekuk oleh tim Serse Polsek Kema di kediamannya Kelurahan Madidir, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sabtu (3/11) sore. Penangkapan terhadapnya bermula ketika orang tua Bunga, nama samaran (14) melaporkannya atas kasus membawa lari anak dibawa umur.

Diketahui 10 bulan belakangan terakhir hubungan antara pelaku dan Bunga statusnya berpacaran. Keduanya berkenalan setelah tinggal di satu kompleks. Bunga ketika itu memilih tinggal bersama neneknya yang hanya bertetangga dengan rumah pelaku.

Bunga kemudian termakan bujukan rayuan laki-laki yang diketahui telah beristri dan beranak tiga. Namun beberapa tahun terakhir pelaku mengaku telah berpisah dengan istrinya. "Sudah pisah karena kita tak bisa cerai," kata pelaku yang bekerja di Dinas Kebersihan Kota Bitung dibalik jeruji besi pada Tribun Manado, Minggu (4/11)

Kedekatannya keduanya diakui korban yang masih berstatus siswi kelas IX di SMP swasta di Kota Bitung. Hubungan keduanya semakin dekat pada Juni 2012. Rasa sayang kornan semakin bertambah ketika pelaku merayunya dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.

Korban pun mengaku rasa cintanya tumbuh tanpa ada paksaan meski sebelumnya pernah dipukul. Hingga kini rasa cintanya tak surut. Hal tersebut dibuktikan dengan cara, korban masih tetap bertahan di Polsek Kema menemani pujaan hatinya. Ia mengaku tak berani tinggal dirumahnya, meski sudah sempat bertemu dengan ibunya.

"Sudah ketemu tapi hanya dengan mama, masih takut pulang dirumah. Tinggal disini (Polsek) dulu," ungkap korban polos.

Kejadian tersebut jelas saja membuat orang tua korban kwuatir. Menurut keterangan orang tua korban, pelaku sering menelepon korban. Bahkan pelaku pernah melakukan tindakan kekerasan. “Pernah dipukul sampai matanya bengkak, sampai anak saya taku masuk sekolah karena di ancam," ungkap orang tua korban.

Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Kema, AKP A.H Franky Harimisa membenarkan adanya penangkapan atas laporan membawa kabur anak dibawa umur. Namun dari hasil penyelidikan tuduhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur hukum. Oleh sebab itu pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atas kasus pencabulan.

"Unsur hukum membawa lari anak dibawa umur tidak bisa dikenakan kepada pelaku, karena korban datang sendiri ke kediaman pelaku. Jadi kita kenakan kasus cabul, tapi tempat kejadian perkara di Bitung. Oleh sebab itu kasus ini besok (hari ini) akan dilimpahkan ke Polres Bitung," jelas Harimisa pada Tribun Manado, Minggu (4/11). (

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved