Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolaang Mongondow

Suharjo Minta Dibawakan Buku

Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD)

Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu

Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), harus merasakan Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menitipkan dua tersangka tersebut di Rutan Malendeng setelah berkas kasus mereka memasuki tahap dua, Jumat (2/10/2012). Pihak kejaksaan menolak permintaan pengalihan dan penagguhan tahanan yang diajukan Suharjo dan Ikram melalui kuasa hukum mereka masing-masing.

"Usulan untuk penangguhan memang ada, namun tidak kami terima. Pada kasus ini kan ancamanya lebih dari lima tahun," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Lukman Efendy, usai penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPAPD.

Dikatakan, pihaknya akan segera melimpahkan dua berkas kasus dengan tersangka Suharjo dan Ikram ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. "Pekan depan kemungkinan berkas kasusnya sudah kami serahkan ke pengadilan. Berkasnya sudah lengkap semua," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Suharjo dan Ikram tampak pasrah dengan pengalihan tahanan dari Sel Tahanan Polres Bolmong ke Rutan Malendeng. Suharjo yang masih menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bolmong terlihat memberikan beberapa pesan kepada istrinya.

Pria yang juga sempar meneyam pendidikan di Amerika Serikat itu pun memesan beberapa buku untuk bacaan. "Tolong ambilkan buku 'The Life of Muhammad' dan beberapa kamus," kata dia kepada istrinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved