Bolaang Mongondow
Suharjo Minta Dibawakan Buku
Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah desa (TPAPD)
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID,
KOTAMOBAGU - Suharjo Makalalag dan Ikram Lasinggaru, dua tersangka pada
kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan pokok aparatur pemerintah
desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), harus merasakan
Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menitipkan dua tersangka
tersebut di Rutan Malendeng setelah berkas kasus mereka memasuki tahap
dua, Jumat (2/10/2012). Pihak kejaksaan menolak permintaan pengalihan
dan penagguhan tahanan yang diajukan Suharjo dan Ikram melalui kuasa
hukum mereka masing-masing.
"Usulan untuk penangguhan memang ada, namun tidak kami terima. Pada
kasus ini kan ancamanya lebih dari lima tahun," ujar Kepala Seksi (Kasi)
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Lukman Efendy, usai
penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPAPD.
Dikatakan, pihaknya akan segera melimpahkan dua berkas kasus dengan
tersangka Suharjo dan Ikram ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Manado. "Pekan depan kemungkinan berkas kasusnya sudah kami
serahkan ke pengadilan. Berkasnya sudah lengkap semua," kata dia
menambahkan.
Sementara itu, Suharjo dan Ikram tampak pasrah dengan pengalihan
tahanan dari Sel Tahanan Polres Bolmong ke Rutan Malendeng. Suharjo yang
masih menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben)
Kabupaten Bolmong terlihat memberikan beberapa pesan kepada istrinya.
Pria yang juga sempar meneyam pendidikan di Amerika Serikat itu pun
memesan beberapa buku untuk bacaan. "Tolong ambilkan buku 'The Life of
Muhammad' dan beberapa kamus," kata dia kepada istrinya.