Bolaang Mongondow
Baleg Segera Bahas Ranperda Pembagian Saham
Baleg DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana segera membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembagian saham
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Badan legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) berencana segera membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembagian saham milik Bolmong di Bank Sulut kepada empat daerah pemekaran.
"Rancanganya sudah masuk ke Baleg. Kami berencana membahasnya Kamis pekan lalu, namun terbentur dengan pembahasan KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara). Pekan ini mudah-mudahan sudah bisa dibahas," ujar Yusra Alhabsyi, anggota Baleg DPRD Bolmong, Selasa (16/10/2012).
Dikatakan, dalam draft ranperda tersebut setiap daerah pemekaran dari Bolmong, yakni Boltim, Bolsel, Bolmut dan Kotamobagu, akan mendapatkan 100 lembar saham. Satu lembar saham senilai Rp 10 ribu atau total Rp 1 juta yang akan diterima empat daerah tersebut.
"Pembagian saham jelas dalam ranperda tersebut. Untuk mekanisme selanjutnya itu diatur dalam RUPS (rapat umum pemgang saham) di Bank Sulut, kami hanya menyiapkan perda untuk pembagian saham saja," kata dia menambahkan.
Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Bolmong. Ketua DPRD Bolmong Abdul Kadir Mangkat mengatakan jika melihat nominalnya, bisa dibilang kecil.
"Namun, yang terpenting adalah daerah-daerah pemekaran tersebut bisa menyertakan dulu saham di Bank Sulut. Nantinya, daerah-daerah tersebut bisa menyertakan modal lebih besar lagi," dia menambahkan.
Sebelumnya, pihak Bank Sulut pada saat rapat dengar dengan DPRD Bolmong September lalu menyatakan untuk penyerahan saham dari daerah ke daerah lain harus ada payung hukum berupa peraturan daerah. Setelah ada Perda, pemerintah daerah harus membuat surat keputusan (SK) hibah saham kepada daerah pemekaran.
Setelah itu, barulah daerah menyampaikan tentang hibah aset tersebut kepada pihak Bank Sulut. Lama tidaknya proses berdasarkan pertimbangan-pertimbangan saat RUPS.
Diketahui, empat daerah hasil pemekaran Kabupaten Bolmong, hingga kini belum memilik sepeser modal di Bank Sulut. Beberapa legislator dari Kabupaten Bolmut bahkan sempat bertandang ke dewan Bolmong. Mereka mempertanyakan hibah saham bagi daerah pemekaran. Padahal mereka mengaku daerahnya siap untuk menyertakan modal.