Buku
OC Kaligis Ungkap Kasus Ariel Peterpan Dalam Bukunya
Tertulis juga, bahwa ada beberapa fakta yang menunjukannya Nazril Irham dijadikan sebagai terdakwa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Buku Penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Prakteknya, mengupas satu diantaranya mengungkap kasus yang dialami Nazril Irham alias Ariel Peterpan
Prof Dr OC Kaligis SH MH sebagai penulis buku dan selaku penasihat hukum Ariel, menulis dalam abstrak bukunya, bahwa kasus terdakwa Nazril Irham alias Ariel Peterpan adalah kasus yang konon sengaja di blowup untuk meredam kasus Century yang sedang hangat-hangatnya.
Tertulis juga, bahwa ada beberapa fakta yang menunjukannya Nazril Irham dijadikan sebagai terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa perbuatan sebagaimana yang didakwakan berdasarkan kesaksian Rejoy dilakukan pada tahun 2006.
Barang bukti sebagaimana yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak pernah disita dari terdakwa, melainkan disita dari sakse Rejoy berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SP-Sita/119/VII/2010/Dit-I tanggal 13 Juli 2010
Kemudian dari rangkaian peristiwa pada tahun 2006 dan barang bukti yang bukan disita dari terdakwa Nazril Irham tersebut. Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Nazril Irham terhadap pelanggaran UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2008, sedangkan UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi berlaku sejak tanggal 26 Nopember 2008.
Padahal baik dalam surat dakwaannya maupun dalam berkas perkara, Penuntut Umum dengan jelas mengatakan bahwa perbuatan Rejoy dalam mengedarkan file video terjadi pada sekitar bulan Juli tahun 2006.
Baik Penuntut Umum dalam tuntutannya maupun majelis hakim dalam putusannya telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 185 KUHP.
Dalam buku ini, tertulis juga dakwaan dan tuntutan yang diberikan JPU pada Ariel, yaitu dakwaan pertama, melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan kedua, melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Atau dakwaan ketiga, melanggar Pasal 282 ayat (1) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP
Dalam perkara ini Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya dengan tegas menyatakan terdakwa Nazril Irham alias Ariel Peterpan terbukti melanggar dakwaan pertama.
Dibuku ini juga, tertulis resume perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazril Irham dan Luna Maya Sugeng, Keberatan terhadap dakwaan, pendapat ahli, pembelaan penasihat hukum, pertimbangan hakim dalam putusan serta analisa hukum mengenai kasus ini.