Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Tanah

Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Rp 150 juta

Status Herlin dan Viktorin adalah ahli waris yang sah.

Tayang:
Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Susanty Otodu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Ahli waris atas kepemilikan tanah yang diatasnya telah berdiri SD Inpres Tumaluntung di Kecamatan Kauditan, menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Angka nominal tersebut di sampaikan langsung oleh Herlin Luntungan yang disetujui oleh sang kakak Viktorin Luntungan dihadapan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan sejumlah saksi lainnya, Senin (24/9/2012).

Status Herlin dan Viktorin adalah ahli waris yang sah. Sebab pemilik tanah adalah ayah kandung keduanya yakni Almarhum Hendrik Luntungan.

Nilai nominal yang disampaikan oleh Herlin dan Viktorin belum diterima sepenuhnya oleh Kepala Dinas Dikpora. Menurut Tapada dari nilai yang dikemukakan oleh pihak ahli waris nantinya akan dibawa ke rapat dengan dinas-dinas terkait dan dilaporkan ke Bupati. Setelah itu nantinya akan dilakukan pertemuan kembali untuk memperoleh kesepakatan bersama.

"Nilai nominal sudah dikemukakan, hanya saja dari nilai yang sudah disampaikan pihak dinas masih punya peluang untuk melakukan penawaran. Makanya hal ini akan dirapatkan dulu dan dikonsultasikan, nanti kita akan buat pertemuan kembali dengan para ahli waris," jelas Tapada pada Tribun Manado.

Sebagai tanda bukti adanya pertemuan maka, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara (DPRD Minut), Piet Luntungan selaku pihak yang terlibat dalam proses mediasi menyarankan untuk membuat berita acara sebagai tanda bukti.

Dalam berita acara disimpulkan ada tiga opsi yang disepakati bersama. Opsi pertama disepakati telah terjadi pertemuan secara kekeluargaan antara pihak Dikpora, ahli waris dan beberapa pihak lainnya dengan hasil pihak ahli waris menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Opsi kedua pihak ahli waris harus membuka kembali akses jalan menuju SD Inpres Tumaluntung yang sempat ditutup. Dan opsi ketiga pertemuan akan kembali dilakukan untuk mencapai kesepakatan bersama. Berita acara yang telah disepakati bersama tersebut kemudian langsung ditandatangani oleh beberapa pihak diantaranya Kadis Dikpora Max Tapada, ahli waris Viktorin Luntungan, dan fasilitator mediasi, Piet Luntungan. Masing-masing mendapatkan bukti satu lembar kesepakatan berita acara.

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved