DPRD
Posisi Mieke Nangka Masih Kosong
Pemberhentian Nangka sebagai Anggota DPRD Minut pun turut disertai dengan penarikan seluruh fasilitas kantor.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Posisi Mieke Nangka sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Utara (DPRD Minut) yang diutus melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hingga kini masih kosong. Posisinya belum ada yang mengganti setelah pemberhentian otomatis sesaat dikeluarkannya vonis eksekusi dari Mahkamah Agung RI.
Ketua DPRD Minut, Berty Kapojos mengatakan berdasarkan aturan memang pemberhentian secara resmi harus diputuskan oleh Gubernur. Tetapi berdasarkan aturan yang sudah ada, setelah adanya putusan eksekusi dari Mahkamah Agung RI maka pimpinan dewan bisa langsung mengambil tindakan pemberhentian.
Nanti setelah Surat Keputusan pemberhentian secara resmi dari Gubernur sudah dipegang oleh pimpinan dewan maka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pun akan segera dilakukan. Pemberhentian Nangka sebagai Anggota DPRD Minut pun turut disertai dengan penarikan seluruh fasilitas kantor, termasuk kini ia tidak lagi menerima gaji.
"Jadi PAW-nya sekarang masih belum dilakukan karena masih menunggu SK resmi dari Gubernur. Tapi semua fasilitas sebagai Anggota Dewan termasuk gaji sudah dicabut," jelas pada Tribun Manado, Selasa (28/8/2012).
Sekedar diketahui, Nangka dinilai terbutkti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Manado Beach Hotel (MBH) saat menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut 1999-2004. Ia dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.