Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 M, Terdakwa Narkotika Langsung Roboh

IL alias Iwan (31) terdakwa kasus Narkotika, tiba-tiba roboh seperti pohon tumbang.

Editor:
zoom-inlihat foto Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 M, Terdakwa Narkotika Langsung Roboh
TRIBUNMANADO/ROBIN TANAUMA
syok divonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar terdakwa kasus narkotika langsung tumbang dari kursi persidangan.
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - IL alias Iwan (31) terdakwa kasus Narkotika, tiba-tiba roboh seperti pohon tumbang saat mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (23/8/2012)

Sontak saja, terdakwa langsung diangkat oleh petugas kepolisian yang menjaga sidang, terdakwa juga sempat diminumkan air mineral dan dibasuh mukanya hingga terdakwa bisa bangun dan duduk di kursi persidangan.

Pantauan Tribun Manado, terdakwa yang duduk di bangku persidangan, awalnya mendengarkan putusan, dari dakwaan, tuntutan, pembelaan. Saat masuk pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa berdiri dari kursinya.

Namun ketika ketua majelis hakim membacakan terdakwa di putus 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara, terdakwa langsung roboh.

Pembacaan putusan kembali dilanjutkan, usai terdakwa sudah bisa bangun dan duduk.

Terdakwa kemudian beberapa kali mengucapkan kalimat bahwa dirinya tidak bersalah. "Mama kita nyanda salah," ucap terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih rendah dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa SH MH, dimana dalam tuntutan, terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dimana berdasar penetapan hakim ketua majelis Pengadilan Negeri Manado, Nomor 115/Pid.B/2012/PN.Mdo tanggal 2 April 2012 dan surat pelimpahan perkara APB Nomor B-74/R.I.10/Euh.2/03/2012 tanggal 21 Maret 2012, terdakwa dihadapkan ke persidangan.

Dalam dakwaan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dari perbuatan terdakwa, disita barang bukti, berupa 4 linting rokok, 2 diantaranya disisihkan untuk pengujian di BPOM Manado, dan mendapat hasil dengan jenis Narkotika Golongan I berdasar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved