Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Rompas: Perusahaan Lalai Kami Tindak!

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Andrew_Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua tenaga kerja di Sulawesi Utara. Kepala Disnakertrans Sulut Boyke Rompas SH mengatakan sejak dibuka pekan lalu belum ada pengaduan terkait THR.

"Karyawan yang merasa haknya terkait THR belum dibayarkan atau ada persoalan terkait itu, silakan mengadu. Disnakertrans berupaya menjadi mediator dan berupaya mencari solusi sesuai aturan," kata Rompas, Selasa (14/8).

Sejak Senin, Rompas bersama jajarannya melakukan inspeksi acak ke sejumlah perusahaan. Kemarin, pantauan dilaksanakan di sejumlah mal pusat belanja di Manado. Dijelaskannya, sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dasarnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang  Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. "Peraturan ini ditindaklanjuti Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota," jelasnya.

Kata dia, seumpama ada perusahaan lalai mengabaikan atau dengan sengaja tak membayar THR karyawan, pihaknya siap menindak. "Tindakannnya beragam, teguran hingga proses di pengadilan dan pencabutan izin usaha," tukas mantan Kadis Pariwisata Sulut ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved