Dinas
Disnakertrans Sulut Bayar Ganti Rugi Lahan Transmigran
Arudji Bonde (63) warga Doloduo, Bolaang Mongondow (Bolmong) pun rela bermalam di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Arudji Bonde (63) warga Doloduo, Bolaang Mongondow (Bolmong)
pun rela bermalam di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi
Sulut, jalan 17 Agustus, Rabu (1/8).
Meski harus merasakan dinginnya udara malam dan digigiti nyamuk, tak membendung niatnya untuk memperoleh ganti rugi lahan miliknya yang ditempati transmigran, tepatnya di desa Mopuya.
Penantian 40 tahun lamanya pun berakhir, siang kemarin, Arudji bisa memperoleh haknya.
"Tadi malam, tidur alas koran, tidak tertidur soalnya banyak nyamuk," ujarnya kepada Tribun Manado.
Arudji merupakan, satu dari ratusan pemilik lahan yang diberikan pemerintah untuk transmigran asal bali, sekitar tahun 1970-an silam. malam sebelum pembagian, sekitar puluhan warga memilih bermalam di Halaman Disnakertrans. Menurut Arudji, bertepatan dengan bulan , ia bersama warga lain pun menggelar sahur bersama "Sudah bawa bekal dari rumah, kami sahur di sini (halaman kantor)," ungkapnya.
Rabu kemarin, Arudji memperoleh uang Rp 6 juta untuk 2 hektare lahan miliknya yang kini telah berubah menjadi lahan sawah subur. Rp 4 juta sisanya nanti akan diterima Arudji dari Pemkab Bolmong.
Arudji menceritakan dulu atas usahanya juga, lahan yang dulunya hutan dirambah menggunakan kapak, hingga menjadi pemukiman transmigran. Meski sesal, harga tanah miliknya sudah melonjak hingga Rp 150 juta per hektare, ayah enam anak ini bersyukur bisa memperoleh uang Rp 6 juta dari pemerintah Provinsi Sulut.
"Mau kurang puas, pemerintah sudah tentukan begitu, kita tidak bisa bicara lebih," ujarnya pasrah.
Rafiah Makalalag, warga Kotamobagu pun menjadi satu di antara penerima ganti rugi, ia ahli waris orang tuanya untuk tanah dua hektare di Doloduo. Rp 6 juta yang ia peroleh nantinya akan dibagi ke 10 ahli waris lainnya. Harga segitu kata dia, tak sebanding, namun ia pun hanya bisa menerima
"Kebetulan ada ba puasa, jadi tenang, so nda sakit hati," ujar sembari tertawa.
Adapun, sekitar ratusan warga datang mengantre di halaman disnakertrans untuk menerima haknya. Beberapa pria dan wanita lanjut usia pun terpantau ikut menunggu, nama mereka disebut petugas.
Ona Potabuga (80) warga Kotamobagu merupakan satu di antaranya. Tubuhnya nampak lemah dimakan usia, namun terpaksa datang sedari dini hari agar bisa memperoleh haknya. Ia datang bersama sejumlah kerabat, karena pembayaran ganti rugi tak bisa diwakilkan.
"Adoh lelah, tu badan so totofore, soalnya tadi ada jalan jauh," ungkap Ona.
Boyke Rompas, Kadisnakertrans Sulut mengungkapkan, Pemprov menyiapkan dana Rp 3 miliar lebih dari APBD untuk ganti rugi lahan milik 528 Kepala Keluarga. Total lahan yang diberi ganti rugi seluas 1128 hektare.
Menurut Rompas, ganti rugi lahan transmigran merupakan dana sharing pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Untuk setiap lahan 1 haktare dibayar Rp 20 juta. Pembagiannya, Pemerintah Pusat menggelontorkan dana pembayaran 1 hektare lahan Rp 10 juta, kemudian Pemprov Rp 3 juta dan sisanya ditanggulangi Pemkab Rp 2 juta.
Untuk tahap pertama, 2005 silam Pusat sudah membayar kewajibannya. Kini giliran Pemprov melakukan pembayaran tahap ke 2. "Pembayaran ke tiga dilakukan di Kabupaten," ujarnya.