Pidana Korupsi
Dirum PDAM Minut Terancam Ditahan Penyidik
Pengusutan kasus dugaan korupsi PDAM Minut memasuki babak baru.
Penulis: Ryo_Noor |
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minut memasuki babak baru.
Penyidik Polres Minut telah menetapkan GL alias Glen, salah seorang direktur di PDAM sebagai tersangka kasus tersebut.
Hal itu disampaikan, Kepala Satuan Reskrim Minut, AKP Hanny Lukas, mewakili Kapolres AKBP Hari Sarwono.
Penetapan tersangka, kata Lukas diambil, setelah diadakan gelar perkara di Markas Polres Minut, dihadiri Wakapolres Kompol Lanto Dagowuri, kasi Propam Ipda Slamet Nababan, Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas, para Kanit Reskrim, penyidik, dan Kapolsek Kauditan.
"Setelah kami gelar tadi (kemarin) hasil putusan gelar GL ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Lukas.
Usai penetapan tersangka, kata AKP Lukas, GL akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Apa ada langkah penahanan? Lukas mengungkapkan, belum sampai pada tahap itu.
"Masalah penahanan belum terburu, ikut alur dulu, kita periksa dulu yang bersangkutan," ujarnya.
Meski tak terburu, bukan tak mungkin kata Lukas langkah itu diambil penyidik.
"Tergantung hasil pemeriksaan penyidik. Penahanan kan tidak wajib, kalau memang dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan, kita tahan, kita lihat saja nanti," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Wanea ini.
Untuk ke depan, Lukas menuturkan, akan ada pengembangan perkara, apa akan ada tersangka baru.
"Ada tersangka lain nanti tunggu perkembangannya," tutur dia. (ryo)