BBM
LSM : Catat Pelat Merah yang tidak Pakai Pertamax
Kami akan melakukan pemantauan ke SPBU.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANAD.CO.ID, BITUNG - Setelah diterbitkannya instruksi Wali Kota Bitung nomor 188/HKM/510/V/2012 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD menggunakan BBM bersubsidi, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ada di Bitung mengecam para pejabat yang tidak mengindahkan instruksi tersebut.
"Kami akan melakukan pemantauan ke SPBU untuk mencari tau kendaraan pelat merah yang tidak mengisi Pertamax," kata ketua LSM Pasela Samsi Hima kepada Tribun Manado, Minggu (3/6/2012). Menurutnya instruksi tersebut, bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah kota, melainkan merupakan amanah dari Presiden RI. "Ini harus dilakukan oleh mobil dinas pejabat yang ada di pemko Bitiung, karena ini berlaku diseluruh Indonesia," tuturnya.
Ia pun tak segan akan menindak lanjuti, jika mendapati ada kendaraan pelat merah yang tidak menggunakan Pertamax di SPBU. "Kami akan catat nomor polisinya, kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan pemko Bitung," janjinya. Bakan hanya itu saja yang bakal dilakukan oleh Hima, bersama dengan rekan-rekan LSM lainnya meminta kepada pejabat yang melanggar diberi sanksi tegas. "Mereka harus diberi sanksi, jangan hanya dibiarkan begitu saja," tandasnya.
Senanda juga disampaikan oleh Sanny Kakauhe ketua LSM Lumbung informasi rakyat (Lira), yang mengatakan instruksi tersebut harus ditaati. "Ini dibuat oleh Presiden RI untuk penghematan BBM," kata Sanny. Lira sendiri dalam mengamankan instruksi Wali kota Bitung meminta kepada semua pihak agar membantu menggamati setiap kendaraan pelat merah yang tidak mengisi Pertamax. "Masyarakat lapor mobil pelat merah yang tidak isi Pertamax kepada kami, untuk ditindaki," tandasnya.