Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Citizen Journalism

Indonesia Penasaran Rahasia Sukses

Tujuan pelatihan yakni meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan wawasan tugas para peserta

Penulis: Fernando_Lumowa |
Oleh: Evangeline Cynthia Sepang SPAK
Kasubag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO
- Sebanyak 30 orang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukmas dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan Kasubag Tata Usaha (TU) Kanwil Kementrian Agama dari 33 provinsi se-Indonesia mengikuti Pendidikan dan Latihan Teknis KUB Angkatan I di Pusat Diklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Ciputat.

Diklat ini berlangsung sembilan hari, Kamis-Sabtu (10-19/5).  Kegiatan ini dibuka Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Drs H Praptono Zamzam MSc, Kamis 10 Mei malam. Pembukaan bersamaan dengan  Diklat Guru Matematika dan Guru Biologi.

Diklat ini pertama kali dilaksanakan. Tujuan pelatihan yakni meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan wawasan tugas para peserta diklat, serta membentuk kepribadian juga membangun sikap mental yang menjunjung tinggi etika, norma, dan moral. Sehingga peserta ketika kembali ke daerah masing-masing dapat melaksanakan tugasnya di wilayah kerja masing-masing secara profesional.

Pada hari kedua, Jumat 11 Mei, peserta menerima materi tentang "Wawasan Kebangsaan" dari Prof Dr H M Atho Muzhar. Dalam pemaparannya, ia mengupas tentang Apa itu Kebangsaan, Bidang-bidang Kebangsaan, 4 Pilar Kebangsaan Indonesia dan Ancamannya, Tanda-tanda Erosi Rasa Kebangsaan Indonesia, dan Hak Asasi Manusia. Semua materi diberikan bertujuan menciptakan dan menjaga kerukunan umat beragama.

Pada hari ketiga, peserta menjalani diskusi dipimpim Muhammad Yunus, utusan Kanwil Kemenag Sulsel. Bertindak sebagai moderator, Abdul Waham (Maluku) dan penulis sebagai sekretaris diskusi.
Tema 'kerukunan' jadi topik utama pembahasa. Semua berangkat dari koflik di daerah masing- masing, kemudian dibeberkan cara penyelesaiannya.

Kita saling berbagi 'resep' kerukunan. Menariknya, semua peserta menginginkan penulis membagikan apa rahasia sehingga Sulut bisa jadi daerah paling aman. Mereka penasaran dengan konsep Torang Samua Basudara.

Selanjutnya peserta menerima materi Konsep Kerukunan Beragama oleh Prof Dr Abdurrahman Masud dan Strategi Peningkatan dan Pemberdayaan Kinerja FKUB oleh Prof Dr Ridwan Lubis MA.
Materi Pemberdayaan Kinerja FKUB sangat diminati peserta karena berhubungan erat dengan tugas Kasubag Hukmas dan KUB serta Kasubag TU.

Prof Lubis mengemukakan soal bagaimana kondisi yang rukun, bagaimana kondisi umat ueragama di Indonesia, bagaimana membangun Paradigma Kerukunan sampai pada rekomendasi untuk pentingnya kaderisasi tokoh agam.

Hari keempat, peserta menerima materi dari pakar sejarah agama Khonghucu, Prof Dr Ikhsan Tanggok. Meskipun menganut Islam, Prof Tanggok sangat menguasai sejarah Khonghucu dan Buddha.

Materi kedua, yakni Prosedur Pendirian Rumah Ibadah oleh Kabid Khonghucu PKUB. Materi ini menarik antusiasme karena lagi jadi 'topik hangat' di Indonesia. Materi ini banyak mengulas tentang PMB Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Dalam materi ini dijelaskan pedoman pendirian rumah ibadat yaitu:
-  Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk di wilayah kelurahan/desa.
- Pendirian rumah ibadat memperhatikan kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Bila keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa tidak terpenuhi, komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
- Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
- Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah/kades setempat
- Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
- Bila persyaratan poin (1) terpenuhi dan persyaratan poin (2) belum terpenuhi, maka Pemda berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.


Di penghujung pelatihan, Kamis (17/5), peserta melaksanakan Orientasi Lapangan (OL) di Kampung Sawah Kecamatan Pondok Melati Bekasi. Fokus utamanya, studi lapangan tentang Kerukunan Umat Beragama. Beberapa tempat yang dikunjungi, pertama Yayasan Pendidikan Fisabillah (YASFI). Rombongan berdialog panjang lebar dengan KH Rahmaddin Afif, Ketua MUI Bekasi.

Selanjutnya ke Gereja Kristen Pasundan (GKP). Di sini kami diterima Pdt Alex dan Pdt Dewi. Keduanya menceritakan sejarah GKP yang sudah berdiri sejak 16 Juni 1874. Kunjungan selanjutnya ke Gereja Katolik St. Servasius yang adalah Gereja Katolik ketiga tertua, dan berakhir Yayasan Banjar Hitakarma milik umat Hindu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved