Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Pemerintah Pusat Kelola Tambang Daerah Langgar Konstitusi

Itu semua bergantung kepada anda semua, bila ingin pemerintah pusat yang tangani, berarti harus diubah dulu Undang-undangnya.

Laporan Wartawan Tribun Manado Budi Susilo

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Persoalan mengenai keterlibatan pemerintah pusat, turut serta dalam managemen pertambangan di Sulawesi Utara, yang di ajukan oleh akademisi Universitas Sam Ratulangi adalah hal yang mustahil, dapat melanggar konstitusi.

Tanggapan ini terlontar dari seorang, Prof Widjajono Partowidagdo PHd, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam seminar nasional bertema Kebijakan Pemerintah dalam Menanggulangi Masalah Pertambangan Daerah di aula Kantor Pusat Lantai IV Unsrat, Kamis (22/3/2012).

Ia menuturkan, pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh Pemda itu sudah diatur dalam konsitusi, menyesuaikan semangat otonomi daerah dan telah diatur dalam undang- undang bahwa, pengelolaan dalam bidang pertambangan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Itu semua bergantung kepada anda semua, bila ingin pemerintah pusat yang tangani, berarti harus diubah dulu Undang-undangnya. Yang mampu ubah itu kalian semua bukan pemerintah pusat, kami hanya bisa jalankan hasil keputusan yang telah diatur oleh perundang-undangan," bantahnya. (bdi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved