Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU KPK

DPR, Mau Kau Apakan KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya boleh menangani kasus megakorupsi yang struktural, bukan individual.

Editor: Andrew_Pattymahu

Ray menilai wacana di DPR bahwa KPK hanya menangani kasus megakorupsi struktural, bukan individual, agar KPK tak lagi menyentuh anggota Dewan. Ketika penindakannya diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan, tambah dia, penanganannya akan mudah diintervensi.

"Misalnya KPK hanya boleh tangani kasus di atas Rp 10 miliar, nanti korupsinya di bawah itu. Tapi dicicil, terus-menerus. Lalu nanti di kepolisian dan kejaksaan masih bisa di-cincay," kata Ray.

Ray menambahkan, dari segi kemampuan, kepolisian dan kejaksaan memang mampu menangani kasus korupsi. Seperti diketahui, sebagian pegawai KPK berasal dari dua institusi itu. Namun, Ray tak melihat ada kemauan dan perubahan dari kedua institusi itu.

Sebaiknya, Komisi III menguatkan semua institusi penegak hukum tanpa ada yang dilemahkan. Seperti saran Pramono, biarkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK berlomba-lomba dalam pemberantasan korupsi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved