Pertambangan
Kejari Minta BPKP Audit Pajak Galian C di Tomohon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pajak galian C selang tahun 2008-2010
Penulis: | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef
Abisada
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon
terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pajak galian C selang tahun
2008-2010. Setelah nyaris merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi, kini
Kejari siap melakukan audit lewat bantuan BPKP, untuk mengetahui pasti jumlah
riil kerugian Negara yang ditimbulkan.
“Direncanakan
Selasa (21/2) nanti, kami akan melakukan ekspos kasus dugaan penyimpangan pajak
galian C ke BPKP, untuk memudahkan dilakukannya audit guna menelusuri kerugian
Negara yang ditimbulkan,” kata Ade Chandra, Kasie Intel Kejari Tomohon, Minggu
(19/2).
Ia menjelaskan
eskpos kasus tersebut, memang diminta khusus oleh pihak BPKP untuk memberi gambaran
jelas duduk persoalan sebenarnya yang terjadi. “Kami
konsisten mengusut tuntas dugaan penyimpangan pajak galian C di Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Kota Tomohon selang tahun 2008 hingga 2010.
Sebab, diduga sebagian pajak galian C yang disetor pengusaha, tak masuk ke kas
daerah, tapi ke kantong pejabat dengan perkiraan sekitar Rp 200 Juta tiap
tahunnya,” tegasnya.
Bidik pungli rumah panggung
Kejari Tomohon,
menurut Ade juga kini mulai mendalami dugaan pungutan liar (pungli) Rumah
Panggung Woloan oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan Kota Tomohon. “Surat
perintah tugas sudah disiapkan, saat ini kami sedang melakukan telaah untuk
memastikan ada tidaknya pungli,” katanya.