Laka Lantas
Semua Korban Bus Palu-Manado Dapat Santunan Jasa Raharja
Korban meninggal dunia maupun luka‑luka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja
"Korban meninggal dunia maupun luka‑luka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," katanya via telepon dari Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Senin.
Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, setiap penumpang umum berhak mendapatkan dana santunan sesuai dengan batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Khusus bagi korban yang meninggal dunia, pembayaran sudah dapat dilakukan dalam beberapa hari ke depan ini.
Tetapi untuk korban yang masih menjalani perawatan, pembayaran santunan bagi mereka baru bisa dilakukan setelah sudah keluar dari rumah sakit.
Pembayaran santunan bagi korban yang mengalami luka‑luka, dan menjalani perawatan di rumah sakit akan dilakukan sesuai batas maksimal.
Untuk korban yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima dana santunan sebesar Rp25 juta per orang.
Selain itu, Jasa Raharja juga akan menanggung biaya penguburan korban sebesar Rp2 juta per orang.
Sementara korban yang mengalami cidera akan mendapat biaya pengganti perawatan maksimal Rp10 juta per orang.
Saat ini, kata Masdar, masih ada sembilan dari puluhan penumpang yang mengalami luka berat, dan ringan dirawat di rumah sakit (RS) Parigi.
Sementara tiga dari empat penumpang bus "Harvest" yang meninggal dunia, jenazahnya telah dijemput pihak keluarga.
Ketiganya adalah Jemmy Leppa (55), warga Manado, Sulawesi Utara, Refli Piter (30), warga Palu, dan Irma (30), warga Gorontalo.
Jumlah penumpang yang mengalami luka berat enam orang, dan luka ringan sebanyak 19 orang. Berdasarkan data manifes bus nahas itu membawa 35 penumpang. Tetapi kenyataannya saat bus mengalami kecelakaan di jalur penghubung Trans Sulawesi ke Kota Palu tersebut mengangkut 37 penumpang.
Bus angkutan kota antarprovinsi (AKAP) yang melayani trayek Palu‑Manado PP berangkat dari Palu menuju Manado.
Namun pada saat melewati jalan menurun dan tikungan di kilometer 11‑12 arah Parigi sopir bus tidak bisa mengendalikan kendaraan hingga akhirnya masuk jurang sedalam 15 meter. (antara)