Laka Lantas
RSU Parigi Rawat 7 Korban Kecelakaan Bus Palu-Manado
Berdasarkan data dari pihak RSU Anuntaloko Parigi, korban luka yang masih dirawat sebanyak tujuh orang
"Berdasarkan data dari pihak RSU Anuntaloko Parigi, korban luka yang masih dirawat sebanyak tujuh orang," kata Kepala Unit Tehnik Jasa Raharja Sulteng Hidayat saat dihubungi wartawan per telepon dari Palu, Senin.
Hidayat yang mengaku saat ini sedang berada di Parigi menyebutkan, ketujuh korban yang masih dirawat itu adalah seorang nenek biasa disapa Ibu Aco bersama dua cucunya yang masih kecil.
Sementara empat korban luka lainnya teridentifikasi bernama Ika, Umar, Uyan, dan Dei. "Semuanya tidak dirawat lagi di ruang ICU dan sudah dipindahkan ke ruang perawatan. Yang terakhir siuman dan keluar dari ruang ICU adalah korban bernama Ika," kata Hidayat.
Sebelumnya, Jasa Raharja sendiri menjamin semua penumpang korban bus "Harvest" yang mengalami kecelakaan mendapat santunan.
Berdasarkan Undang‑undang Nomor 33 Tahun 1964 menyatakan, setiap penumpang umum berhak mendapatkan dana santunan sesuai dengan batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk korban yang meninggal dunia, ahli waris akan menerima dana santunan sebesar Rp25 juta per orang.
Selain itu, Jasa Raharja juga akan menanggung biaya penguburan korban sebesar Rp2 juta per orang.
Sementara korban yang mengalami cidera akan mendapat biaya pengganti perawatan maksimal Rp10 juta per orang.
Kecelakaan tunggal itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 14.00 WITA di jalur poros Palu‑Toboli kilo meter 11.
Sopir bus bernama Sardin Makmur mengaku sebelum jatuh di jurang, bus sedang melewati jalan menurun dan tikungan pada kilometer 11‑12 arah Parigi.
Bahkan dirinya sempat mengerem dan kondisi jalan saat itu licin akibat hujan gerimis.
Namun, mobil terus meluncur ke arah jurang dan mesin bus mati, sehingga bus tidak bisa dibelokkan ke arah jalan.
Akibatnya, bus terjun masuk ke jurang dengan posisi miring ke kiri dan terdengar pada saat jatuh seperti bunyi ban meletus.
Posisi bus jatuh miring ke kiri lebih kurang 15 meter dari jalan dan rawan bisa terperosok lebih dalam lagi.
Kasus kecelakaan maut itu saat ini masih ditangani aparat Polres Parigi Moutong dengan menetapkan Sardin Makmur, sang sopir sebagai tersangkanya. (antara)