Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lingkungan

Pemprov Sulut Bentuk Tim Terpadu Amankan Hutan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) membentuk tim terpadu melibatkan instansi terkait untuk mengamankan kawasan hutan.

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO ‑ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut)  membentuk tim terpadu melibatkan instansi terkait untuk mengamankan kawasan hutan.

"Pembentukan tim terpadu tersebut sesuai dengan surat keputusan gubernur," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Herry Rotinsulu, di Manado, Kamis.

Ia mengatakan, pembentukan tim terpadu dalam mengamankan kawasan hutan itu didasarkan atas persoalan di kawasan hutan yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara khusus.
     
Oleh sebab itu itu pemerintah provinsi Sulut mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengamanan Hutan dan Tim Pembina Pengendali Rehabilitasi Hutan.
     
Herry Rotinsulu menjelaskan, tim terpadu pengamanan hutan keanggotaannya terdiri atas utusan dari Polda, Korem serta unsur kehutanan seperti polisi jagawana.
     
Tim tersebut secara periodik melakukan patroli pengamanan dalam kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.
     
"Ketua timnya adalah Wakil Gubernur Djouhari Kansil. Tim ini akan memantau dan melihat dari dekat praktik‑praktik penebangan liar yang terjadi dalam kawasan hutan. Kalau ditemukan pasti akan diproses hukum," tutur Herry Rotinsulu.
     
Meski demikian menurut dia, pembentukan tim terpadu ini masih terus berpatroli dan belum menemukan adanya praktik‑praktik illegal logging dalam kawasan hutan yang didalangi oknum TNI/POLRI atau polisi kehutanan.
     
"Mudah‑mudahan anggota dalam tim tidak menjadi dalang dalam praktik illegal logging yang merusak kawasan hutan. Paling tidak tim ini melakukan langkah‑langkah pencegahan sehingga praktik‑praktik perusakan hutan bisa ditekan sekecil mungkin ," harap Herry Rotinsulu.

Tim terpadu lainnya, tim pembina pengendali rehabilitasi hutan, kata dia, akan melakukan perencanaan dan melakukan program rehabilitasi hutan dan lahan, baik dalam kawasan dan luar kawasan.   

Rehabilitasi ini akan dilakukan di daerah tutupan‑tutupan hutan yang kritis akibat illegal logging, perambahan hutan untuk dijadikan areal pertanian, serta "illegal mining" yang mengakibatkan terjadinya perusakan kawasan hutan.
     
"Tim tersebut mempunya tugas melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan di lapangan. Mudah‑mudahan dua tim yang dibentuk itu mampu melaksanakan program pengamanan, sehingga tingkat kerusakan di kawasan semakin menurun," harap Herry Rotinsulu.
     
Data Peta Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam memiliki luas 320.543,15 hektare, hutan lindung seluas 175.958,33 hektare, hutan produksi terbatas seluas 20.123,45 hektare, hutan produksi seluas 67.423,55 hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 14.643,40 hektare. (antara)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved