Narkotika
Konsumsi Sabu, Enam Bintara Polisi Dipecat
Polres Pelabuhan Tanjung Perak memecat enam bintara (Ba) yang melakukan tindak pidana terkait narkoba.
Dalam apel pagi yang digelar di halaman Polres Pelabuhan, Kapolres AKBP Jayadi langsung membacakan surat keputusan pemecatan itu. Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ada 6 bintara dari Polsek Pabean Cantikan dan Semampir dipecat.
“Kapolres membacakan surat keputusan dari Kapolda Jatim tentang PTDH, karena perbuatan keenam bintara telah memenuhi ketentuan pasal 12 PP No 1/2003 jo pasal 15 Perkap No 7/2006 dimana melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan psikotropika jenis sabu-sabu,” papar Kasubag Humas Polres Pelabuhan, AKP Lily Djafar, Kamis (27/10/2011).
Keenam bintara itu adalah Brigadir Didik Supardi, Aiptu Yusuf, Bripda Arif Yudha Prasetya, Aipda Fatechul, Bripka Bing Crosby Situmeang, dan Bripka Eko Sugandhi.
Mereka sudah menjalani sidang di PN Surabaya dan telah dijatuhi hukuman pidana lebih dari 3 bulan dan sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Dengan pemberhentian tak hormat, maka mereka bukan anggota polisi lagi. Dan jika melanggar hukum, mereka pasti berhadapan dengan polisi,” tegasnya.