Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Laka Lantas

Usia Produktif Dominasi Pembayaran Jasa Raharja Sulut

Dari jumlah korban meninggal dunia itu, profesi pelajar sekitar 11 orang sedangkan sisanya adalah swasta dan petani

Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO ‑ Usia produktif mendominasi pembayaran klaim Jasa Raharja Sulawesi Utara, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan  lalu lintas selang September 2011.
     
Kepala Unit Hukum dan Humas PT Jasa Raharja (Persero) Sulawesi Utara (Sulut), Hotma Sihombing di Manado Kamis mengatakan, selang periode September 2011 telah melakukan pembayaran klaim sekitar Rp1,6 miliar kepada ahli waris 66 korban meninggal dunia.

"Dari jumlah tersebut umumnya atau sebagian besar berada pada usia produktif yang terdiri dari 38 ahli waris korban meninggal dunia berusia 34‑38 tahun dan lima ahli waris korban meninggal berusia 10‑14 tahun," kata Sihombing.
     
Hotman Sihombing menambahkan, umumnya korban meninggal dunia itu akibat kecelakaan dengan menggunakan kendaraan roda dua sepeda motor.
     
"Dari jumlah korban meninggal dunia itu, profesi pelajar sekitar 11 orang sedangkan sisanya adalah swasta dan  petani," kata Sihombing.
     
Menurut Sihombing, secara keseluruhan pembayaran klaim asuransi Jasa Raharja selang September 2011 dilakukan kepada 182 korban kecelakaan  dengan nilai sekitar Rp2,129 miliar.
     
Pembayaran klaim itu untuk ahli waris korban meninggal dunia, korban mengalami luka‑luka, korban cacat tetap dan untuk biaya penguburan.
     
Pembayaran tersebut meliputi wilayah kerja perusahaan itu yakni Provinsi Sulut, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Gorontalo.
     
Dari tiga daerah itu pembayaran klaim asuransi terbanyak di Sulut mencapai sekitar Rp1,425 miliar.
     
Uang miliaran rupiah itu terdiri pembayaran kepada 44 ahli waris korban meninggal sekitar Rp1 miliar, 74 korban luka‑ luka sekitar Rp310,673 juta,  lima korban mengalami cacat tetap sekitar Rp44,378 juta.
     
Kemudian pembayaran asuransi di Provinsi Gorontalo sebanyak Rp528,384 juta. Ratusan juta itu dibayarkan untuk 16 ahli waris korban meninggal sekitar Rp400 juta, 26 korban luka‑luka sekitar 105.884 juta, dan tiga korban cacat tetap sekitar Rp 22,5 juta.
      
Sedangkan untuk Provini Maluku Utara total pembayaran sekitar Rp176,233 juta yang dibayarkan kepada enam ahli waris korban meninggal dunia sekitar Rp150 jutra, tujuh korban luka‑luka Rp24,233 juta dan untuk biaya penguruan Rp2 juta. (antara)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved