Sembako
Pemerintah Awasi Gudang Distributor Bahan Pangan Sulut
Tim pengawasan akan turun dalam waktu dekat. Ini dilakukan guna menjamin distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat lancar
"Tim pengawasan akan turun dalam waktu dekat. Ini dilakukan guna menjamin distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat lancar dan pangan tersedia cukup banyak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Utara (Sulut), Sanny Parengkuan, di Manado, Jumat.
Sanny mengatakan, pengawasan yang dilakukan merupakan kegiatan rutin yang selalu diadakan setiap menjelang hari besar keagamaan dan menjelang akhir tahun karena biasanya terjadi transaksi perdagangan cukup tinggi.
"Transaksi perdagangan yang tinggi membuka peluang bagi oknum pelaku usaha tidak bertanggung jawab untuk menyimpan stok, yang nantinya dilepas saat harga barang tersebut mengalami kenaikan cukup tinggi," kata Sanny.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut, Ria Dunggio, mengatakan, ada ketentuan yang mengatur batas waktu penyimpanan suatu produk barang tertentu, itu harus ditaati.
"Ada ketentuan pemerintah tentang penerapan sistem pergudangan bahan kebutuhan strategis masyarakat. Ini dimaksudkan agar pelaku usaha tidak mengambil untung dengan mengorbankan kepentingan banyak orang," kata Ria.
Pelaku usaha harus juga memberi perhatian terhadap kepentingan masyarakat banyak. Karena itu, kata Ria, jangan melakukan tindakan penimbunan.
"Menurut aturan pemerintah, pelaku usaha yang terindikasi melakukan tindakan penimbunan akan dikenai sanksi mulai administratif hingga sanksi berat," kata Ria.
Pelaku usaha diminta mentaati ketentuan pemerintah dengan tidak melakukan penimbunan barang melewati yang dibolehkan sesuai aturan, bila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas.(antara)