Lebaran
Disnakertrans Sulut Bentuk Tim Awasi Perusahaan yang Tak Mau Bayar THR
inas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara tengah memantau perusahan
"Disnakertrans sementara memantaunya melalui tim yang telah dibentuk belum lama ini," ujar Kepala Disnakertrans Sulawesi Utara, Boy Rompas, di Manado, Jumat.
Tidak hanya menurunkan tim, ujar dia, instansinya sudah berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten berkaitan dengan pemantauan pembayaran THR setiap perusahan yang mempekerjakan tenaga kerja.
"Jadi serempak kami melakukan pemantauan lewat tim yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Semua bekerja dan akan melaporkan hasil kerjanya," katanya.
Meski tidak merinci tegas apa sanksi yang dikenakan kepada perusahan yang lalai membayarkan hak pekerja ini, Rompas menyebutkan Disnakertrans akan memberlakukan sanksi tegas.
"Akan ada sanksi tegas, apalagi ini sudah menjadi kewajiban perusahan untuk membayarkannya. Dan ini sudah berlaku setiap tahunnya," katanya.
Meski demikian, mantan Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Utara ini tetap optimis perusahan akan membayarkan hak karyawan ini. Karena menurutnya, perusahan di Sulawesi Utara sudah memahami apa yang menjadi kewajibannya.
"Saya yakin betul perusahan akan membayarkan kewajibannya. Yang pasti kita akan memantau. Kalaupun ada perusahan yang belum membayarkannya, bisa segera dilaporkan ke Disnakertrans Sulut," kata Rompas.
Bila hak karyawan sudah diterima (THR), Rompas berharap pekerja memacu produktifitas kerjanya untuk memajukan perusahan di mana dia bekerja.
"Harapannya seperti ini sehingga terjadi keseimbangan. Perusahan membayarkan THR harus direspon tenaga kerja dengan bekerja maksimal untuk menopang perusahannya," katanya. (*)