Telly Curhat ke Massa Demo
Temuan Inspektorat Mitra saat dipimpin Roy Pangemanan yang menyebutkan APBD 2010 Mitra senilai Rp
Pangemanan mengatakan, penyimpangan dana APBD yang sebelumnya ditemukan dugaan penyimpangan di angka Rp 119 miliar, kini bertambah menjadi Rp 133 miliar. Dikatakan, ada indikasi penyimpangan dilakukan hampir seluruh SKPD. "Saya masih sementara menghitung secara rinci, angka ada di kisaran Rp 133 miliar," jelasnya, Senin (21/2).
Pangemanan mengaku masih memastikan angka tepatnya, bila nanti ada selisih, selisih tersebut tidak terlalu banyak. Dikatakan, dari penyimpangan yang dilakukan sekitar 27 SKPD tersebut 70 persen merupakan unsur kesengajaan, sementara sisanya 30 persen merupakan masalah administrasi.
"Ada tiga hal, tujuannya adalah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," jelasnya.
Angka Rp 133 miliar tersebut merupakan dugaan penyimpangan antara tahun 2007 hingga 2010.
Sementara itu, terkait beberapa dugaan penyimpangan dana di Mitra, Komunitas Patokan Esa, sebuah LSM anti korupsi mendesak Kejati untuk mempercepat proses dan sudah muncul kejelasan dugaan kasus mengarah pada Bupati Mitra.
Mero Kaindengan SE Korbid Informasi Komunikasi dan pelaporan mengatakan seperti kasus dugaan mark up lahan kantor bupati dilaporkan sejak Maret 2010 namun baru ditetapkan tersangka 14 Januari 2011. "Itu sudah 11 bulan baru ditetapkan, berpeluang tersangka bupati namun belum menyentuh pelaku utama tersebut," ujarnya.
Patokan Esa berharap Kejati Sulut harus tuntaskan kasus ini dan menyentuh pelaku utama, karena sudah 3 kasus. Senada dengannya, Novie Kolinug SH, Koordinator Patokan Esa mengatakan jaksa tak perlu ragu untuk tetapkan pelaku utama, karena sudah ada kasus tambahan, seperti temuan Inspektorat. "Di Mitra sudah terjadi eksploitasi perampokan uang negara, terjadi pembiaran tentu membuat menderita rakyat," jelasnya.
Beberapa kasus yang ada di Mitra menurut Kolinug antara lain, kasus mark up pembelian lahan kantor Pemerintahan di Mitra dilaporkan Sulut Corruption Watch (SCW) pada bulan Maret 2009. Dengan tersangka yang ditetapkan Kejati Sulut lima orang. Kasus tanah tersebut menyeret dua pejabat dan tiga pemilik lahanDua pejabat tersebut antara lain Hilda Sarongsong, mantan Sekda Mitra, dan A Paturusi Asisten II Mitra.
Selain itu ada pula kasus Transmigrasi Nazareth Berbanderol Rp 23 miliar dugaan penyimpangan Rp 6 miliar. Kemudian kasus dugaan penyimpangan APBD 2009 temuan BPK RI sebesar Rp 27 miliar.
Dan kasus Bansos tahun 2009 bernilai sekitar Rp 4 miliar.
Kolinug meminta Kejati Sulut segera menindaklanjuti kasus sesuai proses hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan. (rob)