Koopssus TNI
TNI Punya Pasukan Khusus Baru, Tingkat Keberhasilan Mendekati 100 Persen, Bisa Bertugas Dimana Saja
Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) telah diresmikan.Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI) telah diresmikan.
Pelaksanaan upacaranya telah dilaksanakan di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (30/7/2019).
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Inspektur Upacara peresmiannya saat itu.
Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Hadi menjelaskan, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.
Usai Upacara Persesmian Koopsus TNI, Hadi menjelaskan Koopssus TNI dibentuk dalam satu wadah Badan Pelaksana Pusat yang secara struktural komando langsung dibawah Panglima TNI dan bisa digerakan atas perintah presiden.
Baca: Tiga Legenda Balap Motor Sebut Valentino Rossi Masih Punya Peluang Raih Kemenangan di Usia Senja
Baca: Saat Touring, Bikers Gunakan Kode Ini, Menghindari Halangan Hingga Kurangi Kecepatan
Baca: Golkar Sulut Tepis Isu Imba Dilirik Moncong Putih
Hadi menjelaskan, personel Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90, dan Denjaka.
Para personel pasukan khusus tersebut bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
"Sehingga pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, standby di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.
Pasukan tersebut juga dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.
"Seperti yang saya sampikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100persen. Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.
Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Baca: Bripka Desri Meninggal Digigit Ular Death Adder, Pakar Toksonologi Ungkap Cara Penanganan
Baca: Tiga Hari Tak Pulang Rumah, Siswi SMA Ini Ditemukan di Penginapan Bersama Seorang Pria
Facebook Tribun Manado :
Baca: Inilah Buaya Terbesar di Muka Bumi yang Pernah Ada, Panjangnya Mencapai 12 Meter dengan Berat 8 Ton
Baca: Faktor Pertemanan Dengan Pogba, Dybala Berpeluang Gabung Man United
Instagram Tribun Manado :
Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.