Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Beberkan Ada Daftar Tarif Jabatan di Pemkab Kudus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pemasangan tarif untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Bupati Kudus Muhammad Tamzil 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pemasangan tarif untuk pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dari kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan penangkapan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK. Febri Diansyah, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/7).

Febri mengungkapkan, pemasangan tarif pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus tidak hanya mainkan Tamzil, tapi juga pejabat lain di pemkab tersebut. Terkait hal itu, penentuan tarif disepakati kedua pihak, yaitu pejabat pemkab dan calon pengisi jabatan.

Baca: Istri Penambang Bakan Terus Menangis: Ceritanya Bikin Terharu

"Kami menemukan memang ada tarif untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu, saya belum bisa menyampaikan secara spesifik untuk saat ini. Karena proses penyidikan masih berjalan," kata Febri.

Namun, Febri belum bisa membeberkan nominal tarif pengisian jabatan-jabatan itu karena masih dalam penyidikan. "Tapi, (tarif) itu tergantung dengan posisi, apakah eselon 2 atau 3 dan kewenangan-kewenangan mereka. Itu poin yang kami gali lebih lanjut dalam proses ini," jelasnya.

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pagi, 26 Juli 2019. Dari OTT itu, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 170 juta sisa transaksi. Sebelumnya, antara beberapa perantara terjadi serah terima uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, akhirnya Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus dan staf khusus Tamzil, Agus Soeranto atas sangkaan penerima suap terkai jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan, selaku pihak yang memberikan uang Rp 250 juta untuk Tamzil juga ditetapkan sebagai tersangka.

Akhmad Sofyan diduga memberikan suap sebesar Rp250 juta untuk Tamzil melalui ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati, ‎dan Agus Soeranto, dengan tujuan mendapatkan jabatan.

Dari awal, Tamzil diduga memerintahkan Agus Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang cicilan mobil pribadinya. Kemudian Soeranto meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Baca: Santini Group Kucur Rp 200 M di Sulut: Ini yang Dibuat Sofyan Wanandi

Kasus ini bermula saat Pemkab Kudus mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Terdapat empat instansi yang akan diisi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sebelum tertangkap oleh pihak KPK, Muhammad Tamzil pernah diproses Kejaksaan Negeri Kudus atas sangkaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. Pengadilan memvonisnya terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara.

Gilir Calon Kadin dan Ajudan

Untuk mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil ini, KPK menerjunkan tim penyidik ke Kudus untuk melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kudus dan kantor Kepala Dinas PUPR & Budaya Pariwisata Kabupaten Kudus pada Minggu kemarin.

Febri mengatakan, dari penggeledahan tersebut, petugas KPK menemukan barang bukti berupa dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved