Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan E2L

Gubernur Siap Lantik Elly Lasut dan Mochtar Parapaga, Asal Dua Kondisi ini Terpenuhi

Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Iroth, menilai terkait perdebatan tersebut, menurutnya sebuah dinamika di masyarakat.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Iroth 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Perdebatan kasus batalnya Pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga, 21 Juli 2019 masih berlanjut di publik dan media sosial jadi arena mengemukakan beragam pendapat.

Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Iroth, menilai terkait perdebatan tersebut, menurutnya sebuah dinamika di masyarakat.

Namun, Pemprov perlu meluruskan pemahaman sebenarnya.

Menurut Chres, panggilan akrabnya, pelantikan Elly Lasut dan Mochtar Parapaga adalah bukan pada sudah terbit SK dan Petikan SK.

"Tapi persoalannya adalah SK tersebut masih berkait dengan persoalan-persoalan dan fakta hukum yang ditemukan saat ini," ujar dia kepada tribunmanado. co. id, Selasa (30/7/2019).

Fakta pertama, pada 2014 Mendagri mengeluarkan SK yang menyebutkan 2 Periode kepemimpinan Elly Lasut di Kabupaten Talaud.

Kedua, tahun 2016 Elly Lasut melayangkan Gugatan ke Mendagri di PTUN Jakarta.

BERITA POPULER:

> Sebelum Gempur KKB Papua, Komandan TNI AD Bermimpi Aneh, Maknanya Kematian

> Kapolres Minsel Marah-Marah saat Pimpin Apel, Ini Penyebabnya

> Aniaya Anggota Polisi Saat Mengantar Jenazah, Pria Ini Tak Berkutik Ditangkap Tim Paniki di Kamarnya

Setelah digugat oleh Elly Lasut, Mendagri mengeluarkan SK baru merevisi SK tahun 2014 yang menyatakan Elly Lasut belum 2 periode.

Berdasarkan SK ini Elly Lasut boleh mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.

Ketiga, Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, Bunyinya Menolak permohonan Kasasi Elly Lasut sedangkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 yang digunakan Elly Lasut sebagai dokumen pebdaftaran Calon Pilkafa Talaud dianggap batal demi Hukum.

Kemudian, jadi pertanyaan, Kenapa ada perubahan atau revisi SK Mendagri dan hanya di tanda tangani oleh pejabat 2 tingkat di bawah Menteri?

Kemudian, revisi SK Mendagri tahun 2014 juga tidak diketahui oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,

"Seharusnya sebelum membuat revisi SK ini dapat menanyakan atau meminta bahan masukan dari Pemerintah Provinsi Sulut," ungkap dia.

Sehubungan dengan ini Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri sesuai surat tertanggal 19 Juni 2019 meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas, kemudian mengajukan surat permohonan Fatwa MA, kata Chres supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang baru diketahui, ehingga ada kepastian Hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved