Begini Ancaman Hukum Bupati Kudus yang Sudah 2 Kali Korupsi
Sudah dua kali Bupati Kudus M Tamzil terjerat kasus korupsi, atas hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Sudah dua kali Bupati Kudus M Tamzil terjerat kasus korupsi, atas hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mempelajari kemungkinan adanya hukuman mati dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kudus dan jajarannya tersebut.
"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Minggu(28/7).
Baca: Calon Sarjana di Sulut Patok Gaji Standar UMP: Begini Tanggapan Pemprov dan Universitas
Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai. KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka. Setelah itu, proses hukum akan masuk ke tuntutan, dilanjutkan dengan pertimbangan jaksa, dan terakhir hakim akan memutuskan hukuman. "Tahapannya sepeti itu, tidak dalam satu dua hari ini," kata Basaria.
Menurut Basaria, sepanjang KPK berdiri, belum pernah ada pemberlakuan hukuman mati. Jika wacana ini terealisasi, maka, akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah KPK. "Tapi belum kita putuskan," kata dia.
Sebelum ditangkap penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan M Tamzil pernah dipenjara selama 22 bulan terkait kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005. Diancam hukuman mati, Tamzil mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di KPK. "Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja. Yang jelas dana itu tidak di saya di stafsus saya, " ujar Tamzil.
Baca: Suporter PSM Makassar Tertancap Anak Panah
Geledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah ruang di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus kemarin. Diantara ruang yang digeledah kali ini merupakan Kantor Badan Pengelola, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang letaknya di sebelah barat Pendopo Kabupaten Kudus.
Selain itu, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang letaknya di sebelah timur Pendopo tidak luput dari pemeriksaan petugas dari lembaga antirasuah. Ruang Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kudus dimana istri Akhmad Sofian, Rini Kartika, bekerja juga menjadi sasaran penggeledahan.
Sementara, ruang staf khusus Bupati Kudus dan ruang Sekda yang sebelumnya disegel, kali ini juga kembali digeledah. Kali ini, Wakil Bupati Kudus Hartopo dan Asisten Administrasi Mas'ud turut mendampingi.
Baca: Sulut Berduka: Ayah Rita Dondokambey Meninggal
Petugas dari kepolisian mengawal jalannya penggeledahan. Petugas KPK yang jumlahnya belasan ini datang sekitar pukul 10.00 WIB. Diantara mereka ada yang mengenakan rompi bertuliskan 'KPK' tepat di punggung.
Yang menarik pada penggeledahan kali ini yaitu ketika petugas KPK berhenti di halaman parkir timur Setda Kabupaten Kudus. Di situ terdapat mobil Nissan Terrano bernomor polisi H 9009 HC terparkir.
Beberapa kali diantara petugas KPK mengamati mobil berwarna abu-abu itu. Satu diantaranya ada yang mengabadikan mobil itu menggunakan kamera.
Sekitar pukul 16.40, petugas KPK beranjak dari kompleks Setda Kabupaten Kudus mengendarai enam mobil berwarna hitam.
Ruang terakhir yang diperiksa yaitu ruang staf khusus. Beberapa petugas yang semula mengenakan rompi KPK, kini telah dilepasnya. Mereka mengenakan baju batik. Sejumlah barang juga dibawa oleh mereka.
Ada yang dikemas dalam kardus, ada pula yang dimasukkan ke dalam plastik berwarna merah. Menurut Hartopo, beberapa dokumen yang dikehendaki oleh petugas KPK dibawa. Selain beberapa ruang dan kantor di kompleks Setda Kudus, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak luput dari pemeriksaan. "Informasi lain kami tidak tahu," ucap Hartopo. (Tribun Network/rfq/kps/wly)