Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polis

8 Fakta Polisi Tembak Polisi, Suasana Penembakan hingga Kesaksian Warga

Peristiwa polisi tembak polisi dilakukan Brigadir Rangga Tianto (32) kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (41) yang membuat korban meninggal

Editor: Indry Panigoro
ISTIMEWA
Pelaku Brigadir Rangga Tianto (kiri) dan Korban Bripka Rachmat Effendy (kanan). 

TRBUNMANADO.CO.ID - Kasus polisi tembak polisi menghebohkan warga.

Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di ruangan SPK Polsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Peristiwa polisi tembak polisi dilakukan Brigadir Rangga Tianto (RT) (32) kepada Brigadir Kepala (Bripka) Rahmat Effendy (RE) (41) yang membuat korban meninggal.

Atas kejadian polisi tembak polisi ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramonon menganggap sebagai musibah di institusi Polri khususnya Polda Metro Jaya.

Berikut sejumlah fakta yang telah TribunWow.com rangkum dari kronologi, penuturan saksi hingga sosok Bripka RE.

Baca: Polisi Tembak Polisi, Ahli Psikologi Forensik Bahas Soal Narkoba: Agresivitas Berlipat Ganda

Baca: KRONOLOGI LENGKAP Polisi Tembak Polisi, Berawal dari Tawuran hingga 7 Peluru Bersarang di Tubuh

Baca: Sebelum Tewas Ditembak Sesama Polisi, Bripka Rahmat Ternyata Bilang 7 Kata yang Diawali Tolong

1. Kronologi Polisi Tembak Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan kronologi dan alasan Brigadir RT nekat menembak rekannya sendiri, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Argo Yuwono menceritakan peristiwa bermula saat Bripka RE menangkap seorang pelaku tawuran berinisial FZ ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.50 WIB.

Bripka RE bermaksud menyerahkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.

Orangtua FZ lalu datang dengan didampingi dua orang polisi yakni Brigadir RT dan Brigadir R.

Diketahui orangtua pelaku tawauran FZ berinisial Z (46) dan Brigadir RT sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

"Awalnya Bripka RE mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis. Lalu, orangtua FZ datang ke polsek didampingi Brigadir RT dan Brigadir R," ujar Argo Yuwono.

Kedatangan Brigadir RT dan Brigadir R meminta agar FZ dilepaskan dan dilakukan pembinaan oleh orangtuanya.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

2. Brigadir RT Emosi dan Melepas Tembakan

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved