Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus: Begini Rekam Jejak Tamzil soal Korupsi

Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dapat dikategorikan residivis alias penjahat kambuhan jika pihak KPK menetapkannya sebagai tersangka

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Bupati Kudus Muhammad Tamzil 

 
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dapat dikategorikan residivis alias penjahat kambuhan jika pihak KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pasca-terjaring OTT kemarin.

Sebab, Tamzil pernah dihukum 22 bulan penjara di Lapas Kedungpane, Jawa Tengah, atas kasus korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 senilai Rp 21,8 miliar dengan sumberi anggaran APBD.

Baca: Pedagang Tunggang Langgang saat Erupsi Tangkubanperahu

Tamzil sewaktu menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008, diduga melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan pelaksana pengadaan tersebut sehingga terjadi kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.

Muhammad Tamzil merupakan kepala daerah kelahiran Makassar, 16 Agustus 1961 (58). Namun, ia bukan orang baru di Pemkab Kudus. Setelah lulus S1 dari Universitas Diponegoro Semarang pada 1987, ia mengawali karier sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kudus pada 1991.

Kariernya menanjak hingga dipercaya sebagai Wakil Bupati Semarang pada 2000-2003. Selanjutnya, Tamzil bersama Hartopo dipercaya DPRD menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2003-2008.

Kemudian, Tamzil menjadi staf ahli gubernur Jateng pada 2008. Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai gubernur Jateng, namun kalah dari Bibit Waluyo. Selanjutnya, ia menjadi pejabat fungsional Balitbang Jateng pada 2013.

Baca: Amnesty Internasional Bawa Kasus Novel ke Kongres AS: Begini Tanggapan Polri

Namun, pada 29 September 2014, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahannya atas kasus korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 senilai Rp 21,8 miliar dengan sumberi anggaran APBD. Akibatnya, terjadi kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil terbukti bersalah atas kasus korupsi tersebut dan menghukumnya dengan hukuman 22 bulan penjara. Dia menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang. Dan Tamzil sudah bisa bebas dari penjara pada 26 Desember 2015, setelah mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Baca: Nadiem Makarim, Bos Gojek Dikabarkan Masuk PDIP, Ini Jawaban Hasto Kristiyanto

Setelah bebas dari penjara, Tamzil dipercaya menjadi Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah pada 2008. Dia juga dingkat sebagai Pejabat Fungsional Balitbang Jateng pada 2013 hingga 2018.

Selanjutnya, meski berstatus mantan narapidana kasus korupsi, PPP bersama Hanura dan PKB mengusungnya bersama pasangan lamanya, Hartopo, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Pilkada Serentak 23 Juli 2018. Akhirnya, ia bersama Hartopo kembali terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2018-2023 atau untuk kali kedua.

Harta Kurang Rp 1 Miliar

Dalam pelaporan terakhir ke KPK, Tamzil melaporkan jumlah harta kekayaannya kurang dari Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 912.991.616. Ia melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Januari 2018.

Harta kekayaan Tamzil terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 633.071.000. Tanah dan bangunan itu terletak di Semarang dengan luas 227 m²/230 m². Selain itu, ada mobil Nissan Termo senilai Rp 270.000.000 serta kas dan setara kas bernilai Rp 9.920.616. (tribun network/ilh/coz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved